Serap Aspirasi Massa Anti UU Cipta Kerja Jadi Strategi Kepala Daerah Jelang 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 11 Oktober 2020
Serap Aspirasi Massa Anti UU Cipta Kerja Jadi Strategi Kepala Daerah Jelang 2024

Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah kepala daerah menunjukkan dukungan terhadap aksi rakyat menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemangkasan wewenang pemerintah daerah lewat omnibus law.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, selain soal wewenang, Ujang menyebut setidaknya ada dua faktor lain.

Baca Juga:

Demo Berbuntut Kericuhan Dinilai karena Pemerintah Tak Transparan Bahas UU Cipta Kerja

Pertama, para kepala daerah coba menenangkan massa dengan meneruskan aspirasi ke Presiden Jokowi.

Faktor lainnya adalah politik elektoral. Ujang menilai kepala daerah yang menyuarakan penolakan terhadap omnibus law punya potensi di Pilpres 2024.

Ujang berpendapat dampak elektoral yang bisa didapatkan dalam momentum ini cukup besar.

Pasalnya, penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja berasal dari berbagai elemen masyarakat dan jumlahnya besar.

"Bagaimana pun mereka kan masuk dalam jajaran capres. Ini momentum. Ketika momentum itu diambil, mereka muncul, dapat pemberitaan bagus dan positif terkait surat itu, baik RK, Sutarmidji, Khofifah, dan lain-lain," ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/10).

Ia mengatakan, maksud pertama yakni mencari citra.

Terlebih, kepala daerah yang menemui pedemo digadang-gadang sebagai calon presiden (Capres) 2024, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Sambil menyelam minum air," kata Ujang.

Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Dia menilai wajar kalau politikus melakukan hal tersebut.

Tidak ada larangan untuk cari panggung di tengah tuntutan rakyat yang begitu besar terhadap penolakan UU Cipta Kerja.

"Secara politik sah-sah saja (cari panggung)," kata dia.

Namun, upaya tersebut dianggap biasa saja jika hanya meneruskan aspirasi dengan mengirim surat ke pemerintah pusat.

Upaya cari panggung akan lebih dahsyat jika para kepala daerah tersebut menyatakan pendapat pribadi menolak UU Cipta Kerja.

"Artinya gubernur memiliki keberanian terhadap pemerintah pusat," sebut dia.

Ia juga melihat, saat kepala daerah menemui pedemo untuk mendinginkan gejolak protes. Sebab, demonstrasi di sejumlah daerah berakhir ricuh.

Ujang menyebut langkah Anies dan Ridwan Kamil terbukti berefek terhadap amarah pedemo. Tensi di lapangan langsung turun usai kedua kepala daerah itu menyerap aspirasi pedemo.

"Memang jalan cepat meredakan situasi seperti itu," sebut dia.

Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh pemimpin negara Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

Kedua sosok sentral di republik ini justru diam seribu bahasa menyikapi demo yang sudah berlangsung berhari-hari tersebut dan akhirnya anarkis pada Kami (8/10).

"Harusnya, (Jokowi dan Maruf) mengambil sikap kenegarawanan," ujar dia.

Baca Juga:

Cerita Pelaku Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Termakan Isu Hoaks

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jadi kepala daerah pertama yang melakukan gebrakan itu. Pada Kamis (8/10), pria yang akrab disapa Kang Emil itu turun menemui massa yang berunjuk rasa di Bandung.

Dalam kesempatan itu, Emil mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat Jabar.

Hari itu juga, ia melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Langkah yang sama juga dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Bahkan Sutarmidji secara tegas meminta Jokowi mencabut undang-undang yang memicu aksi besar-besaran itu. (Knu)

Baca Juga:

Anies Cemas Kasus COVID-19 Meroket Akibat Demo Tolak UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Bagikan