Sengketa Lahan Politeknik Pariwisata, Gubenur NTB Adukan Hakim ke KY


Gubernur NTB M Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Wakil Ketua WAAG Al Azhar Syeikh Muhammad Abdul Fadil Al Qusi (ketiga kiri), dan Cendekiawan Muslim Quraish Shihab (kiri). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram membuat geram Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi. Pasalnya, hakim mengabulkan permohonan banding penggugat lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Lombok Tengah.
Atas keputusan hakim tersebut, Gubernur Muhammad Zainul Majdi akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Kita menghormati putusan pengadilan dan akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Tapi, kita juga akan mensurati Komisi Yudisial (KY) untuk melihat, menilai proses yang ada di Pengadilan Tinggi," ujar Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Jumat (15/12).
Rencana mengadukan hakim PT Mataram ke KY itu, tidak terlepas karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinyatakan kalah di tingkat banding. Padahal, sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Pemprov NTB menang.
"Kejanggalan itu akan kita rumuskan dalam memori kasasi, yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Gubernur sebagaimana dilansir Antara, Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas lahan-lahan tersebut dan bukti tersebut sudah diakui di tingkat PN yang memenangkan Pemprov NTB.
"Data kita kuat, karena sudah puluhan tahun kita miliki. Tapi tiba-tiba orang datang darimana mengklaim lahan tersebut. Apalagi, bukti yang mereka sampaikan lemah. Buktinya kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri," jelasnya.
Karena bukti kuat itulah, lanjut gubernur sudah ada pembangunan di sekitar lokasi tersebut, seperti ada pembagunan kampus IPDN, bangunan kantor pertanian yang sudah sejak lama berdiri. Belum lagi lahan di tempat itu ditanami untuk tembakau.
"Bangunan sudah berdiri lama tidak ada yang ribut, apalagi lahan di sana sudah dimanfaatkan dinas pertanian, lokasi tanam tembakau juga tidak ada yang ribut dari dulu. Tapi tiba-tiba datang mengklaim. Mungkin orang nyoba," tambah TGH Muhammad Zainul Majdi.
Kalau dikatakan bukti pemerintah tidak kuat. Lantas buat apa ada pemeriksaan setiap tahun oleh BPK sebagai aset pemerintah yang di nilai, sehingga NTB meraih WTP dari BPK RI. Dikabulkannya banding Suryo ini didasari putusan PN Mataram, No 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember. Putusan itu, membatalkan putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya dimenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

MPR Dorong Penguatan SDA untuk Mendukung Pembangunan Daerah

Cerah Bebas Abu Lewotobi, Bandara Lombok Tetap Batalkan Penerbangan Demi Keselamatan

Gempa Guncang Lombok Tengah, Bangunan di Wilayah Denpasar Ikut ‘Bergoyang’

Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
