Headline

Sengketa Lahan Politeknik Pariwisata, Gubenur NTB Adukan Hakim ke KY

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 16 Desember 2017
Sengketa Lahan Politeknik Pariwisata, Gubenur NTB Adukan Hakim ke KY

Gubernur NTB M Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Wakil Ketua WAAG Al Azhar Syeikh Muhammad Abdul Fadil Al Qusi (ketiga kiri), dan Cendekiawan Muslim Quraish Shihab (kiri). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram membuat geram Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi. Pasalnya, hakim mengabulkan permohonan banding penggugat lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Lombok Tengah.

Atas keputusan hakim tersebut, Gubernur Muhammad Zainul Majdi akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kita menghormati putusan pengadilan dan akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Tapi, kita juga akan mensurati Komisi Yudisial (KY) untuk melihat, menilai proses yang ada di Pengadilan Tinggi," ujar Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Jumat (15/12).

Rencana mengadukan hakim PT Mataram ke KY itu, tidak terlepas karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinyatakan kalah di tingkat banding. Padahal, sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Pemprov NTB menang.

"Kejanggalan itu akan kita rumuskan dalam memori kasasi, yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Gubernur sebagaimana dilansir Antara, Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas lahan-lahan tersebut dan bukti tersebut sudah diakui di tingkat PN yang memenangkan Pemprov NTB.

"Data kita kuat, karena sudah puluhan tahun kita miliki. Tapi tiba-tiba orang datang darimana mengklaim lahan tersebut. Apalagi, bukti yang mereka sampaikan lemah. Buktinya kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri," jelasnya.

Karena bukti kuat itulah, lanjut gubernur sudah ada pembangunan di sekitar lokasi tersebut, seperti ada pembagunan kampus IPDN, bangunan kantor pertanian yang sudah sejak lama berdiri. Belum lagi lahan di tempat itu ditanami untuk tembakau.

"Bangunan sudah berdiri lama tidak ada yang ribut, apalagi lahan di sana sudah dimanfaatkan dinas pertanian, lokasi tanam tembakau juga tidak ada yang ribut dari dulu. Tapi tiba-tiba datang mengklaim. Mungkin orang nyoba," tambah TGH Muhammad Zainul Majdi.

Kalau dikatakan bukti pemerintah tidak kuat. Lantas buat apa ada pemeriksaan setiap tahun oleh BPK sebagai aset pemerintah yang di nilai, sehingga NTB meraih WTP dari BPK RI. Dikabulkannya banding Suryo ini didasari putusan PN Mataram, No 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember. Putusan itu, membatalkan putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya dimenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare.(*)

#Gubernur NTB #Komisi Yudisial #Lombok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Komisi Yudisial telah mengumumkan 13 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. Semuanya akan menjalani uji kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Berita Foto
MPR Dorong Penguatan SDA untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Gubernur Nusa Tenggaara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dalam Sosialisasi MPR bersama Pemerintah Daerah yang bertajuk " Penguatan Tata Kelola Sumber Daya Alam Melalui Publikasi Media dalam Mendukung Pembangunan Daerah", di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
MPR Dorong Penguatan SDA untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Indonesia
Cerah Bebas Abu Lewotobi, Bandara Lombok Tetap Batalkan Penerbangan Demi Keselamatan
Hujan material vulkanis berupa abu, pasir, dan batuan kerikil dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Cerah Bebas Abu Lewotobi, Bandara Lombok Tetap Batalkan Penerbangan Demi Keselamatan
Indonesia
Gempa Guncang Lombok Tengah, Bangunan di Wilayah Denpasar Ikut ‘Bergoyang’
Pusat gempa 204 kilometer barat daya Lombok Tengah pada kedalaman 10 kilometer.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Gempa Guncang Lombok Tengah, Bangunan di Wilayah Denpasar Ikut ‘Bergoyang’
Indonesia
Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya
Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mencari tujuh calon komisioner yang berintegritas guna mengawasi kinerja hakim pada periode jabatan tahun 2025 hingga 2030.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya
Lifestyle
Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
Pada 2006, ia bersama istri dan beberapa teman dekat mendirikan Yayasan Peduli Anak.
Dwi Astarini - Kamis, 24 April 2025
Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
Bagikan