Semua BUMN Sepakat Hapus Tagih Utang Istaka Karya, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Maret 2025
Semua BUMN Sepakat Hapus Tagih Utang Istaka Karya, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Wakil Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks BUMN PT Istaka Karya yang bergerak bidang konstruksi dinyatakan pailit pada 2022 dan dibubarkan setahun kemudian. Namun, perusahaan pelat merah itu masih memiliki utang ratusan miliar kepada sejumlah BUMN lainnya.

Hari ini, semua BUMN yang memiliki hak tagih terhadap PT Istaka Karya sepakat untuk memproses hapus tagih. PT Istaka Karya sendiri tercatat memilik total utang hingga Rp 786 miliar.

"Sudah bersepakat bahwa insya Allah seluruh BUMN yang punya hak tagih di Istaka Karya sepakat untuk akan memproses hapus tagih. Untuk itu, tentu butuh proses ya, di internal masing-masing perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, usai rapat kerja tertutup bersama Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Baca juga:

Aset BUMN Istaka Karya Segera Dilelang Buat Bayar Utang

Menurut Andre, keputusan proses hapus tagih itu kini tinggal menunggu persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo Subianto. Dia menambahkan BUMN sepakat hasil aset Istaka Karya yang dilelang tim kurator senilai Rp 230 miliar akan terlebih dahulu dibayarkan kepada vendor di luar perusahaan pelat merah.

Legistor itu memastikan BUMN akan segera bersurat kepada Hakim Pengawas melalui kurator untuk menyampaikan komitmennya. Kesepakatan ini, lanjut dia, sebagai bentuk rasa kemanusiaan kepada vendor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bermasalah dengan Istaka Karya.

"Hasil lelang itu seharusnya kan dibayarkan ke BUMN-BUMN dulu, karena BUMN punya hak tagih. Tapi kita bersepakat agar BUMN ini suruh ngalah dulu untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, mereka sudah menderita belasan tahun," tandas politikus Gerindra itu. (*)

#BUMN #Utang BUMN #Komisi VI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Menkeu Purbaya berencana menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan