Semua BUMN Sepakat Hapus Tagih Utang Istaka Karya, Nilainya Capai Ratusan Miliar
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Wakil Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
MerahPutih.com - Eks BUMN PT Istaka Karya yang bergerak bidang konstruksi dinyatakan pailit pada 2022 dan dibubarkan setahun kemudian. Namun, perusahaan pelat merah itu masih memiliki utang ratusan miliar kepada sejumlah BUMN lainnya.
Hari ini, semua BUMN yang memiliki hak tagih terhadap PT Istaka Karya sepakat untuk memproses hapus tagih. PT Istaka Karya sendiri tercatat memilik total utang hingga Rp 786 miliar.
"Sudah bersepakat bahwa insya Allah seluruh BUMN yang punya hak tagih di Istaka Karya sepakat untuk akan memproses hapus tagih. Untuk itu, tentu butuh proses ya, di internal masing-masing perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, usai rapat kerja tertutup bersama Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).
Baca juga:
Menurut Andre, keputusan proses hapus tagih itu kini tinggal menunggu persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo Subianto. Dia menambahkan BUMN sepakat hasil aset Istaka Karya yang dilelang tim kurator senilai Rp 230 miliar akan terlebih dahulu dibayarkan kepada vendor di luar perusahaan pelat merah.
Legistor itu memastikan BUMN akan segera bersurat kepada Hakim Pengawas melalui kurator untuk menyampaikan komitmennya. Kesepakatan ini, lanjut dia, sebagai bentuk rasa kemanusiaan kepada vendor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bermasalah dengan Istaka Karya.
"Hasil lelang itu seharusnya kan dibayarkan ke BUMN-BUMN dulu, karena BUMN punya hak tagih. Tapi kita bersepakat agar BUMN ini suruh ngalah dulu untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, mereka sudah menderita belasan tahun," tandas politikus Gerindra itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara