Sempat Viral, Kini Kawasan Wisata Padi-Padi Menyisakan Persoalan


Tempat piknik Padi-Padi dipasangi portal. (Foto Istimewa)
MerahPutih.com - Kawasan tempat piknik keluarga Padi-Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.
Banyak warga ke sana untuk memanfaatkan suasana hijau dan asri tersebut untuk dijadikan tempat mengusir kepenatan dari hiruk pikuk Ibu Kota Jakarta dan Tangerang.
Jaraknya pun hanya sekira 90 menit dari Jakarta, apabila menggunakan kendaraan roda empat dan dua.
Baca Juga:
Museum Sri Baduga, Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya Sunda
Namun, kawasan tersebut tengah terkena persoalan pidana dengan ditetapkannya pengelola hingga karyawan restoran hingga petani, sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji.
Alasannya, lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Terdapat enam warga yang diadukan ke polisi.
Keenam warga yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan).
Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.
Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan adanya pelaporan terhadap enam orang warga Desa Kramat itu.
Hal itu, kata dia, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah.
"Berdasarkan Perda tersebut dan zona lokasi tersebut abu-abu sebagai zona wilayah perindustrian dan pergudangan serta ada izin lokasi orang yang sebelumnya telah diajukan untuk pergudangan atau industri," jelas Asmawi kepada wartawan.
Asmawi menyebutkan, pemasangan portal diinisiasi oleh tim Satpol PP di lapangan.
"Kami lihat ada izin apa tidak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya Perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," papar Asmawi.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2020 itu menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.
Menurutnya Asmawi, lokasi tersebut dinilai sempat kedatangan banyak pengunjung saat angka penularan COVID-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung.
Maka dari itu, trantib Kecamatan Pakuhaji sempat mendirikan portal di pintu masuk Padi-Padi pada 26 Maret 2022, dengan maksud agar pemilik lahan mengurus IMB terlebih dahulu.
Akan tetapi, kata Asmawi, portal sempat hilang di Padi-Padi yang membuat trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022.
Baca Juga:
Saatnya Melonggok ke Destinasi Wisata di Garut, Penuh Pesona
Tim kuasa hukum tersangka pun menduga ada upaya kesalahan prosedur saat penetapan tersangka dugaan pengerusakan portal terhadap klien mereka.
Perwakilan tim kuasa hukum Zevrijn Boy Hendra Kanu menilai, aparat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus kepemilikan lahan tanpa prosedur yang tepat.
"Seperti tak adanya surat pemanggilan. Kami akan lakukan langkah praperadilan jika ada kesalahan lainnya," kata Boy di Polres Tangerang Kota, Senin (29/8).
Boy menuturkan, kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh polisi ini.
"Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," tutur Boy.
Boy menyebut, kliennya dikenakan pasal pengrusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.
"Nah sekarang barang buktinya saja tak tahu yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," jelas Boy.
Boy juga memprotes alasan kecamatan setempat bersikeras bangunan di area lahan persawahan itu yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan.
"Padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga sudah ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya ke terlapor BTK dan AWS," sebut dia.
Sehingga, ia menyebut, alasan IMB seolah mengada-ada.
"Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas Boy.
Boy berdalih, portal yang dipasangi pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan agar bisa dilintasi, keenam orang itu pun dilaporkan ke polisi.
Ia menyebut, akan melakukan upaya hukum jika ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.
"Kami akan menempuh jalur praperadilan jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka ini," tutup Boy. (Knu)
Baca Juga:
Wisatawan Korea Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal Dunia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Hujan Ekstrem Bakal Landa Tangerang, Warga Harus Waspadai Banjir

Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan

Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu

10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?

Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual 15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat

23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Pramono Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2

Anak Sekolah Gratis Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Tangerang
