Sempat Viral, Kini Kawasan Wisata Padi-Padi Menyisakan Persoalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 Agustus 2022
Sempat Viral, Kini Kawasan Wisata Padi-Padi Menyisakan Persoalan

Tempat piknik Padi-Padi dipasangi portal. (Foto Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kawasan tempat piknik keluarga Padi-Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.

Banyak warga ke sana untuk memanfaatkan suasana hijau dan asri tersebut untuk dijadikan tempat mengusir kepenatan dari hiruk pikuk Ibu Kota Jakarta dan Tangerang.

Jaraknya pun hanya sekira 90 menit dari Jakarta, apabila menggunakan kendaraan roda empat dan dua.

Baca Juga:

Museum Sri Baduga, Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya Sunda

Namun, kawasan tersebut tengah terkena persoalan pidana dengan ditetapkannya pengelola hingga karyawan restoran hingga petani, sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji.

Alasannya, lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Terdapat enam warga yang diadukan ke polisi.

Keenam warga yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan).

Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.

Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan adanya pelaporan terhadap enam orang warga Desa Kramat itu.

Hal itu, kata dia, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah.

"Berdasarkan Perda tersebut dan zona lokasi tersebut abu-abu sebagai zona wilayah perindustrian dan pergudangan serta ada izin lokasi orang yang sebelumnya telah diajukan untuk pergudangan atau industri," jelas Asmawi kepada wartawan.

Asmawi menyebutkan, pemasangan portal diinisiasi oleh tim Satpol PP di lapangan.

"Kami lihat ada izin apa tidak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya Perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," papar Asmawi.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2020 itu menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.

Menurutnya Asmawi, lokasi tersebut dinilai sempat kedatangan banyak pengunjung saat angka penularan COVID-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung.

Maka dari itu, trantib Kecamatan Pakuhaji sempat mendirikan portal di pintu masuk Padi-Padi pada 26 Maret 2022, dengan maksud agar pemilik lahan mengurus IMB terlebih dahulu.

Akan tetapi, kata Asmawi, portal sempat hilang di Padi-Padi yang membuat trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022.

Baca Juga:

Saatnya Melonggok ke Destinasi Wisata di Garut, Penuh Pesona

Tim kuasa hukum tersangka pun menduga ada upaya kesalahan prosedur saat penetapan tersangka dugaan pengerusakan portal terhadap klien mereka.

Perwakilan tim kuasa hukum Zevrijn Boy Hendra Kanu menilai, aparat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus kepemilikan lahan tanpa prosedur yang tepat.

"Seperti tak adanya surat pemanggilan. Kami akan lakukan langkah praperadilan jika ada kesalahan lainnya," kata Boy di Polres Tangerang Kota, Senin (29/8).

Boy menuturkan, kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh polisi ini.

"Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," tutur Boy.

Boy menyebut, kliennya dikenakan pasal pengrusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

"Nah sekarang barang buktinya saja tak tahu yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," jelas Boy.

Boy juga memprotes alasan kecamatan setempat bersikeras bangunan di area lahan persawahan itu yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan.

"Padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga sudah ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya ke terlapor BTK dan AWS," sebut dia.

Sehingga, ia menyebut, alasan IMB seolah mengada-ada.

"Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas Boy.

Boy berdalih, portal yang dipasangi pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan agar bisa dilintasi, keenam orang itu pun dilaporkan ke polisi.

Ia menyebut, akan melakukan upaya hukum jika ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.

"Kami akan menempuh jalur praperadilan jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka ini," tutup Boy. (Knu)

Baca Juga:

Wisatawan Korea Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal Dunia

#Tangerang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Daerah di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Kekeringan, Tiap Hari Dikirim 5.000 Liter Air
Masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih bisa melakukan pengajuan melalui kanal LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE, telepon 112 maupun hotline BPBD Kota Tangerang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
2 Daerah di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Kekeringan, Tiap Hari Dikirim 5.000 Liter Air
Indonesia
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Pengurus GKPI Mauk Sepatan tegaskan kunci gembok gereja dipegang pihak penatua sampai semua proses mediasi selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Indonesia
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Mediasi pembubaran ibadah GKPI Mauk Sepatan Tangerang sepakati penutupan sementara tempat ibadah dan pembawa golok resmi meminta maaf terbuka.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Indonesia
Viral Video Massa Bubarkan Ibadah GKPI Mauk Tangerang, Sosok Bawa Golok Akhirnya Minta Maaf
Pria bernama Aji yang viral membawa golok saat mengancam jemaat GKPI Mauk Sepatan Tangerang resmi meminta maaf saat mediasi
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Massa Bubarkan Ibadah GKPI Mauk Tangerang, Sosok Bawa Golok Akhirnya Minta Maaf
Indonesia
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Video viral warga bawa senjata tajam geruduk ibadah GKPI di Rajeg Tangerang bikin geger! Simak tindakan tegas Polresta Tangerang dan langkah Kemenag di sini.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Indonesia
Cisadane Mengering, Tinggi Air Turun 40 Cm dari Batas Normal
Sungai Cisadane memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat Kota Tangerang sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Cisadane Mengering, Tinggi Air Turun 40 Cm dari Batas Normal
Indonesia
7-9 September TK-SMP Tangerang Belajar di Rumah Imbas Erupsi Anak Krakatau, SMA Masuk Normal
Pemkab Tangerang mewajibkan TK hingga SMP melaksanakan PJJ 7–9 September 2026 akibat abu vulkanik erupsi Anak Krakatau. SMA tetap masuk normal.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
7-9 September TK-SMP Tangerang Belajar di Rumah Imbas Erupsi Anak Krakatau, SMA Masuk Normal
Indonesia
Pemkot Tangerang Berikan Bantuan Rp 1,8 Juta ke Siswa Masuk SMP Swasta
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik mendapatkan bantuan pendidikan yakni warga Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau kartu identitas anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pemkot Tangerang Berikan Bantuan Rp 1,8 Juta ke Siswa Masuk SMP Swasta
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Pocong Jadi-jadian Teror Tangerang, Polisi Curiga Modus Baru Maling Biar Warga Takut Keluar Rumah
Pemberantasan gangguan kamtibmas ini tidak hanya mengandalkan pergerakan aparat penegak hukum semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pocong Jadi-jadian Teror Tangerang, Polisi Curiga Modus Baru Maling Biar Warga Takut Keluar Rumah
Bagikan