Sempat Plesiran ke Bali, KPK Tangkap Penyuap Hakim PN Medan di Surabaya
Tersangka kasus suap PN Medan Merry Purba (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hadi Setiawan selaku tersangka suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim PN Medan pada 28 Agustus 2018 lalu, Hadi sedang berada di Bali. Oleh karena itu, Hadi tak ikut diamankan tim penindakan KPK dari Medan, Sumatera Utara.
Menurut Febri penyidik KPK menangkap Hadi di Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 09.45 WIB pagi tadi. Febri menyebut dalam penangkapan itu, Hadi diantar oleh Istri dan beberapa anggota keluarganya di lobi hotel.
"Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," jelas Febri.
Kemudian, lanjut Febri, penyidik langsung membawa Hadi menuju kantor KPK, Jakarta, dengan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Hadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Merry, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, panitera pengganti PN Medan Helpandi, serta Hadi sebagai tersangka.
Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang yang diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR