Sempat Mandek, DPRD DKI Jakarta Sahkan Tatib Wagub
                DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Tata tertib wagub itu masuk di dalam tatib anggota dewan legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.
Tatib diketok oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/2).
Baca Juga:
Fraksi Golkar Setuju Pemilihan Wagub Dilakukan Voting Tertutup
Usai disahkan, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik menjelaskan bahwa tatib tersebut terdiri dari 30 pasal. Tatib itu berisi beberapa aturan, di antaranya mengenai voting pemilihan DKI secara tertutup, dan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Tatib itu pertama ada penitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," kata Taufik.
Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani menambahkan, fit and proper test terhadap dua calon pengganti Sandiaga Uno akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
Terdapat dua nama cawagub pendamping Gubernur Anies yakni Ahmad Riza Patria yang berasal dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Baca Juga:
Akhirnya, DPRD Gelar Rapat Pengesahan Tatib dan Bentuk Panlih Wagub DKI
"Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tutur Zita.
Sementara itu, Prasetyo menuturkan, tatib dewan dan tatib pemilihan cawagub DKI selanjutnya akan dikirimkan kepada eksekutif untuk dapat segera ditindaklanjuti.
"Peraturan DPRD tentang tatib DPRD Provinsi DKI hari ini segera akan dikirim pada eksekutif untuk segera dilakukan penomoran dan diundangkan dalam berita daerah," tutur Prasetyo. (Asp)
Baca Juga:
DPRD DKI Sepakat Pemilihan Wagub Dilakukan Cara Voting Tertutup
Bagikan
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
                      Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan