Sempat Kabur, Pengedar Ganja Ini Ritual Anti-Polisi


Tersangka pengawal pengedaran ganja pada mobil pick up. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus satu pelaku berinisial AEL, di pos pintu Irigasi Desa Cirejeg, Kerawang, Jawa Barat, pada Kamis (28/9) lalu. Pelaku adalah salah satu Daftar Pengejaran Orang (DPO) terkait penemuan ganja di monil pick up beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ini adalah salah satu dari 3 orang yang mengawal mobil pick up tersebut dengan menggunakan mobil Xenia.
"Dilakukan penyidikan. Kemudian kita menemukan satu tersangka dari 3 orang yang melarilan diri dari mobil Xenia beberapa waktu lalu," kata Argo saat pers rilis kasus ganja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Argo mengapresi anggota Reserse Narkoba yang akhirnya telah berhasil menemukan salah satu orang yang diduga berada ada di mobil Xenia tersebut.
"Masih ada 2 DPO yang belum kita tangkap, mereka berinisial R dan A. Dan saat ini masih dalam pengejaranya. Saya juga sudah menyampaikan kepada 2 DPO ini untuk segera menyerahkan diri," beber Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, uniknya dalam penangkapan kali ini, ketiga pelaku ini sempat ingin mengelabui polisi dengan mendatangi orang pintar di daerah Karawang.
"Dia berupaya ke tempat orang pintar dengan ritual biar tidak ditangkap polisi. Dia juga ingin kalau ketemu polisi langsung dilepaskan," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Argo, barang haram ini dikendalikan oleh narapidana di dalam lapas di wilayah Jawa Barat.
"Setelah tertangkap, kemudian kami lakukan indentifikasi lebih lanjut. Bahwa barang tersebut berasal dari lapas," jelasnya. (Asp)
Baca juga berita terkait penemuan ganja saat Polantas razia ganjil Genap dalam artikel: Razia Genap Ganjil, Polantas Temukan Ratusan Kilogram Ganja
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
