Sembilan Peran Pelaku Sindikat Mucikari Gay di Apartemen Kuningan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan gay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Sembilan pria yang diciduk jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus pesta gay di sebuah apartemen di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yang merupakan panitia dari pesta gay ini mempunyai perannya masing-masing.
Baca Juga
"Sembilan ini sebagai penyelenggara dengan perannya masing-masing," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9)
Tersangka yang pertama sekaligus otak dari kelompok ini yakni TRF. Perannya sebagai inisiator, penyedia konsumsi, penyedia tempat pesta hingga penampung uang pendaftaran para peserta.
"Kegiatan ini dilakukan mereka membuat undangan sendiri. TRF yang membuat undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta. Dia persiapkan kurang lebih satu bulan, dia promosi di grupnya WA atau IG, dia mengundang dengan syarat-syarat," beber Yusri.
Tersangka berikutnya berinisial BA, perannya penyelenggara pesta dan seksi konsumsi. Tersangka MA dan KG berperan sebagai pihak keamanan yang memastikan para peserta tidak membawa senjata api, senjata tajam hingga narkoba.
"SP, dia penyelenggara dan peran khususnya bagian registrasi, menulis registrasi, memastikan peserta sudah transfer ke rek TRF pemimpinannya tadi," kata Yusri.
Selanjutnya, tersangka berinisial NM, RP dan A berperan menjemput peserta dari sebuah lobby apartemen. Peserta itu dijemput per-satu jam sekali.
Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Berlangsung Saat Pandemi, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Dibongkar Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran