Sembilan Peran Pelaku Sindikat Mucikari Gay di Apartemen Kuningan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 September 2020
Sembilan Peran Pelaku Sindikat Mucikari Gay di Apartemen Kuningan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan gay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sembilan pria yang diciduk jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus pesta gay di sebuah apartemen di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yang merupakan panitia dari pesta gay ini mempunyai perannya masing-masing.

Baca Juga

Pesta Gay di Apartemen Kuningan Bermodus Rayakan HUT RI

"Sembilan ini sebagai penyelenggara dengan perannya masing-masing," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9)

Tersangka yang pertama sekaligus otak dari kelompok ini yakni TRF. Perannya sebagai inisiator, penyedia konsumsi, penyedia tempat pesta hingga penampung uang pendaftaran para peserta.

"Kegiatan ini dilakukan mereka membuat undangan sendiri. TRF yang membuat undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta. Dia persiapkan kurang lebih satu bulan, dia promosi di grupnya WA atau IG, dia mengundang dengan syarat-syarat," beber Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan gay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: MP/Kanu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan gay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: MP/Kanu

Tersangka berikutnya berinisial BA, perannya penyelenggara pesta dan seksi konsumsi. Tersangka MA dan KG berperan sebagai pihak keamanan yang memastikan para peserta tidak membawa senjata api, senjata tajam hingga narkoba.

"SP, dia penyelenggara dan peran khususnya bagian registrasi, menulis registrasi, memastikan peserta sudah transfer ke rek TRF pemimpinannya tadi," kata Yusri.

Selanjutnya, tersangka berinisial NM, RP dan A berperan menjemput peserta dari sebuah lobby apartemen. Peserta itu dijemput per-satu jam sekali.

Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Berlangsung Saat Pandemi, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Dibongkar Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Gay
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Bagikan