Seluruh Honorer Kabupaten Dairi Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Juni 2017
Seluruh Honorer Kabupaten Dairi Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Pertemuan pimpinan SKPD dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo di ruang kerja Wakil Bupati, Medan, Senin (5/6). (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemerintah Kabupaten Dairi mewujudkan komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-PNS (honorer) di wilayah itu, terhitung bulan Januari 2017.

Adapun program yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga honorer.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Dairi kepada para pegawai non-PNS. Kami minta agar non-PNS lebih bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan, saat memimpin pertemuan pimpinan SKPD dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo di ruang kerja Wakil Bupati, Medan, Senin (5/6).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo, Sanco Simanullang mengatakan, pihaknya bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemkab Dairi dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Manullang yang hadir dan memberikan sosialisasi kepada para pimpinan SKPD itu mengungkapkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada tenaga honor daerah.

“Jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian non-PNS, akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga, jika tidak lagi kerja sebagai non-PNS, maka akan mendapatkan Jaminan Hari Tua,” ujar Manullang.

Dikatakan, dengan masuknya non-PNS Dairi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan kebanggaan tersendiri, karena dari tiga kabupaten yang menjadi wilayah BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe, baru Pemkab Dairi yang telah menganggarkan iuran honorer di tahun anggaran 2017.

“Kami berharap 2 kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Karo dan Pakpak Bharat dapat segera menyusul Pemkab Dairi. Kami optimis kedua pemkab akan segera menganggarkan dalam APBD-P,” jelas Manullang.

Sementara itu, Kepala Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Armada Kaban mengatakan bahwa dengan didaftarkannya seluruh non-PNS Kabupaten Dairi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap termasuk di antaranya program pensiun, maka status perlindungan non-PNS Dairi sudah setara dengan kesejahteraan yang dimiliki PNS, karena non-PNS juga telah mendapat pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan masa pembayaran iuran 15 tahun, dimulai dari sekarang ikut BPJS Pensiun, nanti para non-PNS saat pensiun sudah bisa menikmati pensiunannya sampai ajal menjemput,” kata Armada.

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Baca berita terkait Kota Medan lainnya di: Kejari Medan Sidik Mantan Mahasiswa Penista Nabi Muhammad SAW

#Kota Medan #BPJS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Bagikan