Selandia Baru Tetapkan Pelaku Penembakan Masjid Christchurch sebagai Entitas Teroris


PM Selandia Baru Jacinda Ardern pasca penembakan di Hagley Park luar masjid Al-Noor, di Christchurch. ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/ama.
MerahPutih.com - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris. Demikian kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa (1/9).
"Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris," isi siaran pers tersebut.
Baca Juga:
Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Massal di Masjid Christchurch Divonis Seumur Hidup
Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan.
Dikutip Antara, dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.
"Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk," bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.

Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.
Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch.
Baca Juga:
Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Massal di Masjid Christchurch Mengaku Bersalah
Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.
Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.
Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru. (*)
Baca Juga:
Selandia Baru Beri Penghargaan Dua Pahlawan dalam Tragedi Masjid Christchurch
Bagikan
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Australia dan Negara Eropa Bakal Akui Negara Palestina, Selandia Baru Menyusul

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
