Selandia Baru Tetapkan Pelaku Penembakan Masjid Christchurch sebagai Entitas Teroris

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 September 2020
Selandia Baru Tetapkan Pelaku Penembakan Masjid Christchurch sebagai Entitas Teroris

PM Selandia Baru Jacinda Ardern pasca penembakan di Hagley Park luar masjid Al-Noor, di Christchurch. ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/ama.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris. Demikian kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa (1/9).

"Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris," isi siaran pers tersebut.

Baca Juga:

Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Massal di Masjid Christchurch Divonis Seumur Hidup

Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan.

Dikutip Antara, dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.

"Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk," bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.

Warga meletakkan bunga di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019). (ANTARA FOTO/Ramadian Bachtiar/pras./)
Warga meletakkan bunga di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019). (ANTARA FOTO/Ramadian Bachtiar/pras./)

Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.

Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch.

Baca Juga:

Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Massal di Masjid Christchurch Mengaku Bersalah

Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.

Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.

Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru. (*)

Baca Juga:

Selandia Baru Beri Penghargaan Dua Pahlawan dalam Tragedi Masjid Christchurch

#Selandia Baru #Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Australia dan Negara Eropa Bakal Akui Negara Palestina, Selandia Baru Menyusul
Langkah Selandia Baru tersebut bertepatan dengan pengumuman Australia yang akan mengakui negara Palestina pada Sidang Majelis Umum PBB di bulan September.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Australia dan Negara Eropa Bakal Akui Negara Palestina, Selandia Baru Menyusul
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG
Indonesia dan Selandia Baru menyepakati kerja sama perdagangan dua arah dengan target mencapai US$ 3,6 miliar atau Rp 58,7 triliun pada 2029.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Bagikan