Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Massal di Masjid Christchurch Mengaku Bersalah


Petugas menghalangi anggota masyarakat menyusul sebuah penembakan di mesjid Al Noor di Christchurch. (ANTARA FOTO/REUTERS/SNPA/Martin Hunter/cfo)
MerahPutih.com - Tersangka penganut supremasi kulit putih yang didakwa membunuh 51 jemaah muslim dalam penembakan massal di Selandia Baru secara mengejutkan mengubah pembelaannya menjadi bersalah, pada Kamis (27/3).
Brenton Tarrant, yang muncul melalui tautan video, mengakui 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan aksi terorisme dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch.
Baca Juga:
Gara-gara Warganya Bandel, Iran Terancam Gelombang Kedua Virus Corona
"Dia telah dihukum atas masing-masing dan setiap dakwaan itu," kata hakim ketua Justice Cameron Mander dalam berita acara sidang yang dirilis oleh pengadilan, dikutip dari Antara.
"Masuknya permohonan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk mengakhiri proses pidana ini," kata Justice Mander.
Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menembak umat Islam yang tengah menjalani salat Jumat di dua masjid di Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung melalui Facebook.
Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Hakim Mander mengatakan, sekarang tidak perlu mengadakan persidangan enam minggu yang sebelumnya akan dimulai pada 2 Juni.
Pengadilan sekarang akan menghukum Tarrant atas seluruh 92 tuduhan, tetapi tidak memberikan tanggal untuk hukuman itu. Tarrant dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei.
Karena karantina nasional yang diberlakukan Selandia Baru akibat wabah virus corona, sidang pengadilan pada Kamis berlangsung dengan hanya 17 orang di ruang sidang, yang termasuk sedikit staf, pengacara, dan beberapa media lokal. Seorang imam dari masing-masing dua masjid yang diserang juga diizinkan untuk menghadiri persidangan.
Baca Juga:
Dikarantina Selama 21 Hari, 1,3 Miliar Warga India Dilarang Keluar Rumah
Selandia Baru mengumumkan karantina secara nasional mulai Kamis, untuk memerangi penyebaran virus corona.
Pengadilan memberlakukan embargo satu jam untuk melaporkan berita tersebut untuk memberitahu anggota keluarga dan korban tentang apa yang terjadi sebelum berita itu dipublikasikan.
"Permohonan bersalah hari ini akan memberikan bantuan kepada banyak orang yang hidupnya hancur atas apa yang terjadi pada 15 Maret," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan.
"Permohonan dan vonis bersalah ini merupakan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya," kata Ardern. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Australia dan Negara Eropa Bakal Akui Negara Palestina, Selandia Baru Menyusul

RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG

Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru

Muncul Isu Penembakan 3 Polisi Terkait Urusan Beking Sabung Ayam, Pengamat: Harus Dibuktikan, Jangan sampai Fitnah

Soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Komisi I DPR Minta Pimpinan TNI Tertibkan Anggotanya

Soal Penembakan Aparat di Way Kanan Lampung, Legislator NasDem: Bukan Hanya Luka bagi Kepolisian

Pengakuan Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
