Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Asian Games 2018

Selama Asian Games, Dishub DKI Kandangkan 4 Kopaja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Agustus 2018
Selama Asian Games, Dishub DKI Kandangkan 4 Kopaja

Metromini (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku telah mengandangkan empat metromini selama perhelatan Asian Games 2018 karena dianggap telah melanggar peraturan.

Pasalnya selama ajang olahraga terbesar se-Asia ini kebijakan sementara Pemprov DKI bahwa metromini maupun kopaja dilarang melintas di kawasan venue Asian Games pada waktu yang telah ditentukan.

"Sehari kemarin derek engga ada, cuma yang stop operasi, kandangin pas operasi, itu empat," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

Lebih lanjut, mantan Camat Jatinegata ini menuturkan, bahwa rata-rata kendaraan yang diderek ke kantor Sishub ini karena telah melakukan pelanggaran berat. Contohnya tidak memiliki kartu pengawas (KP), maupun belum melakukan uji KIR terhadap kendaraanya.

"Kesalahannya apa. Kalau kesalahannya dia tidak KIR dia harus KIR dulu," jelas Andri.

Kondektur angkutan umum Metromini yang sedang menghitung uang setoran, dalam sehari Metromini harus setoran Rp450.000,- dan Rp.20.000,- untuk retribusi Terminal. Senin, (30/11). (MP/Rizki Fitrianto)

Disamping itu, Andri berkata, bagi metromini atau kopaja yang 'bandel' dan tetap melintas kawasan venue Asian Games pada jam yang dilarang, maka akan dikenakan sanksi penilangan.

"Ditilang, tapi kalau ditilang pas dicek gak ada KIR nya ya tetap masuknya pelanggaran," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI membuat kebijakan sementara bahwa metromini dan kopaja hanya boleh melintas pada pukul 06.00 - 09.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB. Selain dari waktu itu, kendaraan tersebut dilarang melintas.

Adapun trayek yang terdampak oleh kebijakan tersebut yakni Metromini S640 Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 Tanah Abang-Ragunan. (Asp)

#Dishub DKI Jakarta #Asian Games 2018 #Kopaja Dan Metromini
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Bagikan