Sekwan DPRD DKI Beberkan Perkembangan Surat Pemberhentian Cinta Mega


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat setelah ketahuan bermain game online saat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Cinta Mega pun dipecat sebagai anggota legislatif oleh PDIP. Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini pun mengirimkan surat pemberhentian yang bersangkutan.
Baca Juga
Dianggap Sudah Tebus Kesalahan, PAN DKI Tak Masalah Cinta Mega Jadi Caleg Dapil 9
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Cinta Mega dari Fraksi PDIP.
"Untuk surat pemberhentian Bu Cinta Mega dari DPP dan DPD sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023," tuturnya di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
Aga panggilan Augustinus ini menuturkan, pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Setelah itu, pergantian antar waktu (PAW) akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga
Pertimbangan PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta
"Jadi siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk kita proses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK Mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega," jelasnya.
Ketika ditanya soal berapa lama proses PAW tersebut, Aga mengungkapkan butuh waktu setidaknya tujuh hari kerja. Setelah KPUD telah menerbitkan surat PAW, lalu diteruskan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan surat keputusan (SK) PAW.
"Keluar dari KPUD nanti diproses ke Pak Gubernur melalui Kesbangpol juga 7 hari, baru 20 hari di Kemendagri di Direktorat FKDH Otda," tutupnya. (Asp).
Baca Juga
Respons PDIP setelah PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
