Sekjen KSPI: Era Jokowi Buruh Semakin Miskin

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 23 Desember 2015
Sekjen KSPI: Era Jokowi Buruh Semakin Miskin

Unjuk rasa Mogok nasional diwarnai dengan aksi panas para penyayi dangdut, dan tak sedikit buruh yang ikut berjoget hingga memberikan saweran, Selasa (24/11). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menyampaikan bahwa program pemerintah tentang jaminan kesehatan yang saat ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum bisa memenuhi kebutuhan rakyat secara menyeluruh.

Rusdi menuturkan, pelayanan BPJS Kesehatan yang masih belum selesai dalam masalah regulasi dan kesepakatan dengan penyelenggara pelayanan kesehatan yakni rumah sakit, dengan asuransi kesehatan yang digunakan oleh para kaum buruh.

"Secara pelayanan BPJS Kesehatan belum clear. Tarif pelayanan juga belum bisa dipatuhi oleh Rumah Sakit. Buruh dibackup oleh beberapa asuransi dengan pelayanan VIP, namun BPJS Kesehatan saja baru bisa berikan layanan kelas satu,” ujar Rusdi di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Soal Outsourcing, Rusdi mengungkapkan, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Menteri Ketenagakerjaan di era Muhaimin Iskandar, para buruh outsourcing di perusahaan BUMN bisa segera diangkat menjadi karyawan tetap. Draft pun sudah diajukan, hanya saja sampai di Pemerintahan Jokowi-JK, dinilai Rusdi persoalan tersebut bukan lagi menjadi pembahasan pemerintah pusat.

"Nasib buruh outsource, sampai sekarang nasib outsource di BUMN dari tahun 2014, dari panja (panitia kerja) DPR di era SBY masih mentrinya Muhaimin dan menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan seluruh pekerja outsource untuk diangkat. Namun menteri Rini sampai sekarang tidak mau bertemu DPR dan merespon. Artinya menteri Jokowi tak serius urus buruh dengan pekerja outsource," keluhnya.

Tak hanya itu, perjuangan buruh tersebut pun dikeluhkan oleh Rusdi. Ia menyayangkan sikap represif dari aparat kepolisian terhadap upaya unjuk rasa yang mereka lakukan. Ia menilai pola represif yang dilakukan aparat disebut Rusdi cukup membahayakan dinamika demokrasi yang terjadi.

"Represif aparat keamanan. Beberapa poin kami nilai bermasalah, akhirnya membuat kami berontak dan kritik pemerintah, namun setahun ini kami malah mendapat aksi represifitas dari aparat. Sampai saat ini saja 3 mobil komando belum dikeluarkan (dari Mapolda Metro Jaya) sejak rusuh tanggal 30 November," paparnya.(adt)

BACA JUGA:

  1. Potret Perjuangan Buruh dalam Setahun
  2. Upah Harian Buruh Tani Secara Riil Turun 0,25 Persen
  3. Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak
  4. Pengamat Indef: Buruh Sering Demo, Investor Bakal Kabur
  5. Serikat Pekerja Minta Gaji Rp3,7 Juta, Investor Ancam Datangkan Buruh Vietnam

 

 

#KSPI #Upah Buruh #Pemerintahan Jokowi-JK #Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
 Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Bagikan