Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sejumlah Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka karena Paksa Karyawan Ngantor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Juli 2021
Sejumlah Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka karena Paksa Karyawan Ngantor

Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar PPKM Darurat.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perusahaan tersebut. Salah satu perusahaan tersebut berinisial PT DPI.

Perusahaan yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat ini diketahui nekat meminta karyawan tetap masuk ke kantor walau bukan termasuk perusahaan esensial dan kritikal.

Baca Juga:

Polda Metro Bongkar Penyekatan PPKM Darurat Kerap Picu Kemacetan

"Satgas Gakkum telah melakukan pengecekan dan kemarin amankan dua perusahaan. Pertama, PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kita amankan sembilan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7).

Kesembilan orang tersebut kemudian diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Hasilnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut.

Kedua tersangka itu diketahui merupakan petinggi perusahaan PT DPI. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab karena membiarkan karyawannya tetap masuk kantor di tengah aturan PPKM Darurat.

"Ada dua tersangka inisial ERK ini direktur utamanya. Kedua, AHV, ini manajer HR dari PT DPI ini," ungkap Yusri.

Perusahaan kedua yang ditindak pidana berinisial PT LMI yang beralamat di Sudirman, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Abdu Faisal)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Abdu Faisal)

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari kelima orang tersebut. Satu orang dengan posisi CEO perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Lima orang kita dalami dan kita tetapkan tersangka perempuan inisial SD. Dia CEO dari PT ini ya," jelas Yusri.

Yusri mengatakan, penindakan kepada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi akan terus dilakukan pihaknya.

Dia pun meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut jika menemukan temuan serupa.

Ketiga tersangka tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah, yakni memerintahkan karyawannya bekerja di kantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga:

DKI Tunggu Putusan Pusat Terkait Pencairan Bantuan Tunai PPKM Darurat

Perusahaan tersebut menurutnya bukankah perusahaan yang bekerja di bidang esensial atau kritikal.

Dalam perkara ini, SD dijerat dengan pasal 14 Ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.

"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat Dinilai Bentuk Pembangkangan terhadap Undang-undang

#COVID-19 #Polda Metro Jaya #PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Indonesia
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Prosedur hukum tetap berjalan transparan meski bangunan dalam keadaan kosong
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Berita Foto
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata lengkap saat berjaga di Gedung Dirkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Polri sita 74 kg emas batangan dan uang asing dari rumah mewah Sentul, barang bukti dikemas dalam tujuh koper, diangkut dengan rantis ke Polda Metro Jaya, bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Dari korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Indonesia
Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan
Selama Juni 2026 itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangani 12 perkara narkotika dengan total 15 tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan
Bagikan