Sejumlah Anggota Polisi Terluka saat Halau Massa Rizieq Shihab

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Agustus 2021
Sejumlah Anggota Polisi Terluka saat Halau Massa Rizieq Shihab

Pengawalan terhadap kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Empat polisi terluka akibat diserang massa pendukung Rizieq Shihab di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Keempat polisi itu terluka akibat dilempari batu hingga dikeroyok dan dipukuli.

"Dari anggota kepolisian ada yang terluka empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/8).

Baca Juga:

Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI

Keempat polisi ini adalah Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kasat Intel, dan 2 anggota Sabhara Polda Metro Jaya. AKBP Guntur sempat pingsan setelah dikeroyok massa.

"Tadi sempat pingsan," ujar Hengki.

Sementara Kasat Intel Polres Jakpus mengalami luka akibat dipukul helm. Kemudian dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya terluka akibat terkena lemparan batu.

"Kami mencoba mendorong massa, namun massa melakukan perlawanan dan bertindak anarkis," terang Hengki.

Hengki menjelaskan, massa hendak demo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, sekitar pukul 12.00 WIB.

Puluhan pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Puluhan pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)


Mereka hendak demo karena kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Rizieq Shihab terkait kasus swab RS Ummi, Bogor.

Massa tiba-tiba datang dari arah Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi kemudian mencoba menghalau massa dengan mengedepankan pasukan berhazmat.

"Kami di sana murni melaksanakan pengamanan dan menegakkan protokol kesehatan," jelas Hengki.

Baca Juga:

Banding Ditolak, Kubu Rizieq Singgung Soal Kedzaliman

Namun massa melawan. Mereka melempari polisi dengan batu dari atas flyover.

Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara puluhan orang ditangkap dalam aksi demo ricuh ini. (Knu)

Baca Juga:

Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI

#Rizieq Shihab #Sidang Rizieq #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - 41 menit lalu
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan