Sejumlah Anggota Polisi Terluka saat Halau Massa Rizieq Shihab


Pengawalan terhadap kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Empat polisi terluka akibat diserang massa pendukung Rizieq Shihab di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Keempat polisi itu terluka akibat dilempari batu hingga dikeroyok dan dipukuli.
"Dari anggota kepolisian ada yang terluka empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/8).
Baca Juga:
Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI
Keempat polisi ini adalah Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kasat Intel, dan 2 anggota Sabhara Polda Metro Jaya. AKBP Guntur sempat pingsan setelah dikeroyok massa.
"Tadi sempat pingsan," ujar Hengki.
Sementara Kasat Intel Polres Jakpus mengalami luka akibat dipukul helm. Kemudian dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya terluka akibat terkena lemparan batu.
"Kami mencoba mendorong massa, namun massa melakukan perlawanan dan bertindak anarkis," terang Hengki.
Hengki menjelaskan, massa hendak demo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka hendak demo karena kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Rizieq Shihab terkait kasus swab RS Ummi, Bogor.
Massa tiba-tiba datang dari arah Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi kemudian mencoba menghalau massa dengan mengedepankan pasukan berhazmat.
"Kami di sana murni melaksanakan pengamanan dan menegakkan protokol kesehatan," jelas Hengki.
Baca Juga:
Banding Ditolak, Kubu Rizieq Singgung Soal Kedzaliman
Namun massa melawan. Mereka melempari polisi dengan batu dari atas flyover.
Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara puluhan orang ditangkap dalam aksi demo ricuh ini. (Knu)
Baca Juga:
Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
