Sebelum Tinggalkan Rumah, AAP Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 25 November 2015
 Sebelum Tinggalkan Rumah, AAP Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh

Ilustrasi Mayat (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Sebelum ajal menjemput, Adinda Anggia Putri (12), Putri dari Gariani (52) itu sempat memperlihatkan gelagat aneh tehadap keluarganya.

Pasalnya, sebelum beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumah, raut wajah Adinda Anggia Putri tersebut, tak nampak cerah, seperti hari-hari sebelumnya.

"Tanda-tanda atau firasat Adinda sebelum meninggal, wajahnya terlihat agak murung beberapa hari terakhir, sebelum menghilang dari rumah," ujar ibu korban Gariani (52), di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (25/11).

Namun ha itu, kata Gariani tak digubris, lantaran ia sibuk bekerja sebagai tukang cuci keliling pada tetangga yang membutuhkan tenaganya.

Untuk diketahui, AAP dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejat layaknya seperti binatang. Bahkan pelaku Anwar alias Rizal (24) menghabiskan nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali, hingga korban meregang nyawa. Kemudian jenazah korban, ditinggalkan di areal Perhutani, petak 17 Hutan Tenjo, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, yang letaknya 20 kilometer dari jalan raya.

"Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, ajakan pelaku sempat ditolak korban, lantaran korban sedang datang bulan, (menstruasi)," tutupnya.(gms)

Baca Juga:

  1. Pelaku Pembunuhan Adinda Fitriani Masih Keluarga
  2. Ibunda Adinda Fitriani Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati
  3. Kasus Pembunuhan Adinda Fitriani, Polisi Mulai Temukan Titik Terang
  4. Ungkap Pembunuhan, Polisi Tunggu Tes DNA Adinda Fitriani
  5. Pembunuhan Siswi MTs, Sebelum Dihabisi Tersangka Sempat Perkosa Korban
#Pembunuhan Adinda Anggia Putri #Liputan Khusus #Pembunuhan Sadis #Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Indonesia
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Jenazah korban yang berinisial MIP (37) diserahkan oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati pada hari Kamis (21/8) pukul 12.48 WIB
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Buntut kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes meminta calon dokter spesialis untuk menjalani tes kejiwaan.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Indonesia
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Kasus dokter cabul PAP kini menuai perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai perbuatan itu sangat keji.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen itu terjadi pada 18 Maret.
Dwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Bagikan