Sebelum Tabrak Korban Hingga Meninggal, Aurelia Akui Minum Miras dan Lihat HP saat Nyetir

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2020
Sebelum Tabrak Korban Hingga Meninggal, Aurelia Akui Minum Miras dan Lihat HP saat Nyetir

Terdakwa Aurelia Margaretha (26) di ruang sidang PN Tengerang. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang kasus kecelakaan maut Karawaci, Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayanganya meninggal dunia memasuki babak akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/7) beragendakan pemeriksaan terdakwa Aurelia Margaretha (26).

Mengenakan kemeja putih, Aurelia lebih banyak duduk di depan majelis hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyono. Aurelia dicecar berbagai pertanyaan.

Meski mengaku mengalami gangguan kejiwaan bipolar, selama jalannya persidangan Aurelia bisa menjawab berbagai pertanyaan dengan sangat tenang. Tak ada kesan emosi berlebihan saat menjawab pertanyaan.

Awalnya Aurelia dicecar tentang kegiatannya sebelum kejadian kecelakaan di kawasan Karawaci. Terdakwa menjelaskan sempat makan siang bersama teman dekatnya, Raymond di sebuah restoran dan sempat berbelanja di minimarket.

Baca Juga:

Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci

Di restoran itu, Aurelia membenarkan makan masakan Korea dan minum minuman beralkohol jenis Soju. Terdakwa mengaku memesan 3 botol soju.

"Saya minum 3 gelas sloki. Ini sisa botol yang saya minum," kata Aurelia, saat dicecar hakim, di PN Tangerang, Rabu (8/7).

terdakwa aurelia
Terdakwa Aurelia Margaretha (26) didampingi pengacaranya. (MP/Rizki Fitrianto)

Aurelia mengaku, minuman soju ini adalah tipe pertama yang dia minum meski, sebelumnya pernah juga meminum minuman dengan kadar alkohol 19 persen ini.

"Saya ada persoalan makanya ajak Raymond bercerita. Persoalan ada finansial dan keluarga," ucap Aurelia.

Setelah makan dan minum soju dan sempat berbelanja, Aurelia pulang dengan menyetir mobil sendiri. Terdakwa mengklaim selama 10 menit perjalanan dari tempat belanja menuju rumah, dia dalam kondisi sadar.

Nah, begitu mobilnya masuk ke area perumahan, dia sejatinya sempat melihat Andre sedang berjalan bersama anjingnya. Jaraknya sekitar 100 meter. Namun saat itu mendadak handphone miliknya berbunyi tanda notifikasi masuk. “Saya spontan melihat HP lalu tiba-tiba nabrak,” kata Aurelia berdalih.

Mendengar keterangan terdakwa, hakim pun berkomentar, “berarti Anda menyetir dengan kecepatan tinggi?”

“Saya memang biasanya nyetir dengan kecepatan lumayan tinggi,” jawab Aurelia. "Saya akui saat itu saya ceroboh," imbuh terdakwa lagi.

"Kelalaian saudara dibayar mahal. Coba saudara yang jadi korban," timpal Hakim Arif Budi Cahyono.

hakim ketua
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono. (MP/Rizki Fitrianto)

Hakim Arif lantas menanyakan soal apa yang ada di pikiran Aurelia sehingga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di area perumahan. "Blank. Lagi kosong pikiran saya," jawab terdakwa.

Aurelia berkelit saat itu kesulitan melihat korban dan berpikir awalnya menabrak pohon. Bahkan, dia tak mengeluarkan klakson dan mengerem. Namun, terdakwa tetap menyangkal saat itu dalam kondisi mabuk. Dalam BAP yang ditandatanganinya, dia berdalih sedang mengantuk dan pusing.

Ditanya soal ketidakcocokan antara BAP dan keterangannya di pengadilan, Aurelia malah menyudutkan penyidik kepolisian. "Saat itu saya diintimidasi," ungkap terdakwa.

Namun, Hakim Arif tak percaya begitu saja. “Tapi ya sudah. Terdakwa memang memiliki hal ingkar,” kata hakim.

Hakim juga menyayangkan setelah kejadian Aurelia tidak langsung meminta maaf kepada keluarga korban yang langsung memintanya keluar dari mobil. Terdakwa malah bertengkar dengan istri dan kerabat korban lainnya. Bahkan, sempat adu fisik.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin mengatakan dari keterangan Aurelia memperkuat hukuman terhadapnya. "Itu semua bakal kami siapkan di tuntutan," jelas Haerudin, merujuk jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Knu)

Baca Juga:

Tabrakan Maut, Korban Tewas Sedang Hamil 8 Bulan

#Tabrakan Maut
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban Bus ALS Terkendala Luka Bakar, Sampel DNA Terpaksa Dikirim ke Jakarta
Parahnya luka bakar 16 jasad korban tewas tabrakan maut Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi kendala teknis dalam proses identifikasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Identifikasi Korban Bus ALS Terkendala Luka Bakar, Sampel DNA Terpaksa Dikirim ke Jakarta
Indonesia
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto, menjelaskan kondisi jenazah yang mengalami luka bakar parah membuat proses identifikasi menjadi lebih rumit.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Indonesia
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
"Kami membentuk tim pagi ini yang juga melibatkan personel dari Jakarta. Total ada tujuh dokter forensik didampingi 30 personel yang mulai bekerja pukul 08.00 WIB," kata Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
Indonesia
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Karang Jaya, Muratara, menewaskan 16 orang.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Indonesia
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur naik ke tahap penyidikan. Polisi temukan unsur pidana dan telah periksa puluhan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Indonesia
Layanan Kereta Jarak Jauh Dari Yogyakarta ke Jakarta Dihentikan Sementara
Para penumpang KA terdampak, akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Layanan Kereta Jarak Jauh Dari Yogyakarta ke Jakarta Dihentikan Sementara
Indonesia
Petugas Gabungan Mulai Sisir Penumpang KRL yang Terjebak di Gerbong Usai Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
Hingga berita ini diturunkan, ambulans terus berlalu-lalang membawa korban ke fasilitas kesehatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Petugas Gabungan Mulai Sisir Penumpang KRL yang Terjebak di Gerbong Usai Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
Indonesia
Adu Banteng Commuter Line vs Kereta Jarak Jauh: Prioritas Nyawa Penumpang di Atas Segalanya
Pihak KAI berjanji akan membagikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Adu Banteng Commuter Line vs Kereta Jarak Jauh: Prioritas Nyawa Penumpang di Atas Segalanya
Indonesia
Fortuner Ringsek Tak Berbentuk Hingga Nyebur ke Kali Setelah Berhadapan dengan KA Ekspres Bandara, Pengemudi Selamat
Joko mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula ketika mobil SUV bernomor polisi B 1976 BYJ itu melaju di Jalan Klingkit dari arah utara
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
Fortuner Ringsek Tak Berbentuk Hingga Nyebur ke Kali Setelah Berhadapan dengan KA Ekspres Bandara, Pengemudi Selamat
Indonesia
Tabrakan 2 Bus dan Gran Max di Tol Cipali KM 72, Puluhan Luka-Luka 5 Tewas
Sedikitnya lima orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan dua bus dan satu minibus di jalan Tol Cipali Kilometer 72
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tabrakan 2 Bus dan Gran Max di Tol Cipali KM 72, Puluhan Luka-Luka 5 Tewas
Bagikan