Sebelum Sidang, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Pendukung Rizieq Shihab
Suasana saat sidang Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak 21 orang yang diduga pendukung terdakwa karantina kesehatan, Rizieq Shihab ditangkap aparat kepolisian di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (26/5). Mereka yang diamankan oleh Korps Bayangkara itu terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak.
"Datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini Kita interogasi," ujar Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Kombes Erwin memastikan, puluhan orang yang diamankan itu tidak mengenakan embel-embel eks Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Siarkan Sidang Putusan Rizieq Shihab Lewat YouTube
Erwin menuturkan, pihaknya melakukan tes COVID-19 rapid antigen kepada 21 orang itu untuk mendeteksi virus corona. Sebab, mereka datang secara beramai-ramai dalam jumlah yang cukup banyak.
Langkah itu sebagai antisipasi anggota kepolisian dalam memutus penyebaran virus COVID-19. "Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran COVID-19," papar dia.
Hari ini, Kamis (17/5), PN Jakarta Timur tengah menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab dan dkk.
Mengantisipasi massa simpatisan para terdakwa Polri menambah personel untuk menjaga jalannya sidang sebanyak 2.300 orang, terdiri dari satuan kesatuan Lalin (Satlantas), Brimob kemudian juga Satpol PP, dan Dishub Kota Jakarta Timur, dan personel dari unsur TNI.
Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung, 2020 lalu. Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Jaksa meninta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (Asp)
Baca Juga:
Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ribuan Polisi Jaga Ketat PN Jaktim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro