Satgas COVID-19 Pantau Proses Pemberangkatan dan Kepulangan Jamaah Umrah
Ilustrasi. Foto: Antara/Saudi Ministry of Media
MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan memantau pemberangkatan hingga kepulangan jamaah Indonesia yang akan menjalani ibadah umrah di Tanah Suci. Hal itu ditujukan untuk meminimalkan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan jika dibutuhkan," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dalam webinar yang diselenggarakan FMB 9, Kamis (21/10).
Baca Juga
Jika Kasus COVID-19 Naik Lagi, Mobilitas Masyarakat akan Kembali Diperketat
Wiku mengatakan, pada prinsipnya jamaah Indonesia yang akan berangkat umrah harus mempersiapkan diri utamanya soal kesehatan.
Jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan baik sebelum berangkat, di perjalanan, setelah tiba di Saudi, hingga kepulangan. Dengan kepatuhan itu, dapat meminimalkan penularan COVID-19.
"Menjalankan prokes secara disiplin dan konsisten saat sebelum pemberangkatan, saat di perjalanan, saat ibadah, dan sampai ibadah meminimalkan ruang penularan," katanya.
Berikut kesepakatan yang dirumuskan antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait rencana umrah:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
4. Skema keberangkatan:
a. Jamaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test);
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan;
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Indonersia Harus Sudah Disuntik Vaksin Polio
Penerbangan Haji di Bandara Adi Soemarmo Resmi Ditutup, Langsung Siapkan Penerbangan Umrah Perdana Direct Solo-Jeddah
Diteriaki Setan, Limbad Nyaris Batal Umrah sampai Ditahan Imigrasi Jeddah
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat