Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Dugaan Keterlibatan Wasit dalam Pengaturan Skor
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tersangka Mafia Bola di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Satgas Anti-Mafia Bola mulai menunjukkan tajinya. Terkini, Satgas menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) di pertandingan sepak bola Liga 2.
"Ditetapkan enam orang tersangka dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara Club X melawan Club Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Kasatgas Anti-Mafia Bola dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/9).
Baca Juga:
Cdm Basuki Optimistis Keran Medali Indonesia di Asian Games Terus Terbuka
Menurut Asep, para tersangka tersebut di antaranya K sebagai LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar Edi.
Sementara itu, tersangka lainnya, yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Ketiga wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.
Baca Juga:
Timnas Indonesia U-24 Siap Atasi Uzbekistan di Babak 16 Besar
Asep mengungkapkan, Satgas Anti-Mafia Bola mendapatkan informasi pada Juni 2023 dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.
Dalam kasus ini, Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Mereka terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan penyelenggara pertandingan serta Komdis PSSI. (Knu)
Baca Juga:
Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Skateboard
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar