Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Dugaan Keterlibatan Wasit dalam Pengaturan Skor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Dugaan Keterlibatan Wasit dalam Pengaturan Skor

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tersangka Mafia Bola di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Anti-Mafia Bola mulai menunjukkan tajinya. Terkini, Satgas menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) di pertandingan sepak bola Liga 2.

"Ditetapkan enam orang tersangka dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara Club X melawan Club Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Kasatgas Anti-Mafia Bola dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/9).

Baca Juga:

Cdm Basuki Optimistis Keran Medali Indonesia di Asian Games Terus Terbuka

Menurut Asep, para tersangka tersebut di antaranya K sebagai LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar Edi.

Sementara itu, tersangka lainnya, yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.

Ketiga wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah.

Baca Juga:

Timnas Indonesia U-24 Siap Atasi Uzbekistan di Babak 16 Besar

Asep mengungkapkan, Satgas Anti-Mafia Bola mendapatkan informasi pada Juni 2023 dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.

Dalam kasus ini, Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Mereka terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan penyelenggara pertandingan serta Komdis PSSI. (Knu)

Baca Juga:

Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Skateboard

#Bareskrim #Mafia Bola
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan