Sanksi yang Disiapkan Pemda DIY Jika Ada Tempat Wisata Abai Prokes
Ramainya wisatawan di Alun- Alun kidul Yogyakarta (MP/Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengelola lokasi wisata yang tak mematuhi protokol kesehatan selama liburan Natal dan tahun baru 2022. Sanksi penutupan akan dijatuhkan bagi pengelola wisata yang membandel.
"Kalau ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, maka harus segera dilakukan perbaikan dan kalau pelanggaran itu sudah dilakukan lebih dari satu kali maka kita akan menutup sementara," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu (7/12).
Baca Juga
Meski rencana penerapan PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah pusat, ia meminta seluruh pelaku industri pariwisata termasuk perhotelan dan biro travel tetap memperketat penerapan protokol kesehatan jelang libur akhir tahun.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, upaya untuk mengantisipasi munculnya potensi kerumunan dapat dilakukan dengan memperketat aturan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan.
"Seluruh wisatawan yang datang di Jogja Wajib sudah menjalani dua kali vaksinasi bagi pelaku perjalanan," tegas Heroe.
Baca Juga
Cara Pemkot Yogyakarta Tekan Kenaikan Kasus COVID-19 saat Libur Nataru
Kerja sama dengan usaha jasa pariwisata seperti hotel juga akan dikuatkan karena dimungkinkan wisatawan yang datang saat libur Natal dan Tahun Baru didominasi rombongan keluarga dengan kendaraan pribadi.
“Wisatawan pasti akan langsung datang ke hotel sehingga pemenuhan syarat perjalanan menjadi sangat penting untuk di cek kembali saat mereka sudah sampai di Yogyakarta,” katanya.
Sedangkan untuk wisatawan yang datang secara berombongan menggunakan bus pariwisata, Heroe menyebut akan tetap menerapkan kebijakan one gate system yaitu melakukan skrining di Terminal Giwangan untuk memastikan seluruh wisatawan sudah divaksinasi.
"Tetap menjaga prokes, hati-hati dijaga, jangan sampai ada kerumunan, kalau ada wisatawan yang tidak menggunakan masker harus ditegur dan diminta untuk menggunakan," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata di semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen