Sanksi yang Disiapkan Pemda DIY Jika Ada Tempat Wisata Abai Prokes

Ramainya wisatawan di Alun- Alun kidul Yogyakarta (MP/Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengelola lokasi wisata yang tak mematuhi protokol kesehatan selama liburan Natal dan tahun baru 2022. Sanksi penutupan akan dijatuhkan bagi pengelola wisata yang membandel.
"Kalau ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, maka harus segera dilakukan perbaikan dan kalau pelanggaran itu sudah dilakukan lebih dari satu kali maka kita akan menutup sementara," kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu (7/12).
Baca Juga
Meski rencana penerapan PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah pusat, ia meminta seluruh pelaku industri pariwisata termasuk perhotelan dan biro travel tetap memperketat penerapan protokol kesehatan jelang libur akhir tahun.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, upaya untuk mengantisipasi munculnya potensi kerumunan dapat dilakukan dengan memperketat aturan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan.
"Seluruh wisatawan yang datang di Jogja Wajib sudah menjalani dua kali vaksinasi bagi pelaku perjalanan," tegas Heroe.
Baca Juga
Cara Pemkot Yogyakarta Tekan Kenaikan Kasus COVID-19 saat Libur Nataru
Kerja sama dengan usaha jasa pariwisata seperti hotel juga akan dikuatkan karena dimungkinkan wisatawan yang datang saat libur Natal dan Tahun Baru didominasi rombongan keluarga dengan kendaraan pribadi.
“Wisatawan pasti akan langsung datang ke hotel sehingga pemenuhan syarat perjalanan menjadi sangat penting untuk di cek kembali saat mereka sudah sampai di Yogyakarta,” katanya.
Sedangkan untuk wisatawan yang datang secara berombongan menggunakan bus pariwisata, Heroe menyebut akan tetap menerapkan kebijakan one gate system yaitu melakukan skrining di Terminal Giwangan untuk memastikan seluruh wisatawan sudah divaksinasi.
"Tetap menjaga prokes, hati-hati dijaga, jangan sampai ada kerumunan, kalau ada wisatawan yang tidak menggunakan masker harus ditegur dan diminta untuk menggunakan," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata di semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
