Sanksi Terhadap LGBT Diatur Dalam Peraturan Nagari, Salah Satunya Pelaku Diarak Keliling Kampung
Aksi tolak LGBT (ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Pemerintah Sumatera Barat mendukung sanksi terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) lewat Peraturan Nagari. Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit hal itu akan lebih efektif karena mempertimbangkan adat dan budaya setempat.
"Sanksi itu bisa berakar dari adat budaya setempat. Misalnya dengan mengarak pelaku keliling kampung dan memberikan denda secara materi. Intinya bisa memberikan efek jera," katanya di Padang, Rabu (7/11).
Peraturan Nagari (Pernag) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh perangkat nagari (desa adat), diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat di dalam nagari tersebut. Masing-masing nagari dapat membuat peraturan yang berbeda sesuai hasil musyawarah yang melibatkan pihak terkait.
Nasrul Abit menilai hal itu akan lebih efektif menjadi payung hukum dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk LGBT yang makin merebak di provinsi itu.
Selain payung hukum, dia menilai peran Tim Penggerak PKK yang ada di nagari maupun kelurahan sangat vital untuk mensosialisasikan bahaya perilaku menyimpang LGBT kepada generasi muda.
"Mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah. Sosialisasi yang diberikan akan lebih efektif," ujar Nasrul sebagaimana dilansir Antara.
Pemerintah daerah dan TP PKK Provinsi berkewajiban untuk memberikan orientasi kepada kader PKK di nagari atau kelurahan agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pekat dan LGBT.
Ketua TP-PKK Sumbar Ny Nevi Zuairina menyebut ancaman perilaku menyimpang LGBT tidak hanya berada di perkotaan, tetapi telah merambah hingga tingkat nagari.
PKK berkewajiban memberikan pengetahuan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.
"PKK yang ada di nagari mesti jeli melihat kondisi generasi muda saat ini. Jangan biarkan generasi muda kita terpengaruh perilaku negatif yang dapat merusak masa depannya," kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia di Sumatera Barat diperkirakan pada 2016 jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar paling banyak di Padang sebanyak 5.267 orang.
Di Kabupaten Agam (903), Kabupaten Pesisir Selatan (882), Kabupaten Pasaman Barat (870), Kabupaten Padang Pariaman (705) dan Kabupaten Solok 716 orang. Kemudian, Kabupaten Sijunjung 459 orang, Kabupaten Tanah Datar (434), Kabupaten Limapuluh Kota (718), Kota Pariaman (536), Kabupaten Solok Selatan (339), Kabupaten Dharmasraya (518), Kota Solok (360), Sawahlunto (153), Kota Padang Panjang (135), Kota Bukittinggi (185), Kota Payakumbuh (333) dan Kota Pariaman 217 orang.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hasil Pemilu Sela AS, Demokrat Kuasai DPR Tapi Republik Perkasa di Senat
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Agam dan Pesisir Selatan Sumbar Belum Dialiri Listrik, Kapolda: Akses Jalan Terputus dan Potensi Bencana Susulan
Sungai di Agam Sumbar Meluap Lagi, Jembatan Darurat Buatan TNI-Polri Hanyut
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Kabupaten Agam Terdampak Abu Vulkanis
Waspadai Ancaman Banjir Rob Pesisir Sumbar 3-7 Desember
Gubernur Sumbar Instruksikan Manfaatkan Kunjungan Pejabat Pusat untuk Korban Banjir
Sumatra Barat Berangsur Pulih dari Bencana Banjir dan Longsor
23 Orang Tewas 3.900 KK Mengungsi di Sumbar, Daerah Terparah Padang dan Solok
Cuaca Ekstrem dan Bibit Siklon 95B Picu Banjir-Longsor di Sumbar, 13 Daerah Terdampak
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Bocah Tewas Tertimbun Longsor di Pasaman Barat Sumbar, Alat Berat Diterjunkan