Headline

Sanksi Terhadap LGBT Diatur Dalam Peraturan Nagari, Salah Satunya Pelaku Diarak Keliling Kampung

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 07 November 2018
Sanksi Terhadap LGBT Diatur Dalam Peraturan Nagari, Salah Satunya Pelaku Diarak Keliling Kampung

Aksi tolak LGBT (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah Sumatera Barat mendukung sanksi terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) lewat Peraturan Nagari. Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit hal itu akan lebih efektif karena mempertimbangkan adat dan budaya setempat.

"Sanksi itu bisa berakar dari adat budaya setempat. Misalnya dengan mengarak pelaku keliling kampung dan memberikan denda secara materi. Intinya bisa memberikan efek jera," katanya di Padang, Rabu (7/11).

Peraturan Nagari (Pernag) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh perangkat nagari (desa adat), diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat di dalam nagari tersebut. Masing-masing nagari dapat membuat peraturan yang berbeda sesuai hasil musyawarah yang melibatkan pihak terkait.

Nasrul Abit menilai hal itu akan lebih efektif menjadi payung hukum dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk LGBT yang makin merebak di provinsi itu.

Ilustrasi LGBT
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Selain payung hukum, dia menilai peran Tim Penggerak PKK yang ada di nagari maupun kelurahan sangat vital untuk mensosialisasikan bahaya perilaku menyimpang LGBT kepada generasi muda.

"Mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah. Sosialisasi yang diberikan akan lebih efektif," ujar Nasrul sebagaimana dilansir Antara.

Pemerintah daerah dan TP PKK Provinsi berkewajiban untuk memberikan orientasi kepada kader PKK di nagari atau kelurahan agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pekat dan LGBT.

Ketua TP-PKK Sumbar Ny Nevi Zuairina menyebut ancaman perilaku menyimpang LGBT tidak hanya berada di perkotaan, tetapi telah merambah hingga tingkat nagari.

PKK berkewajiban memberikan pengetahuan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.

"PKK yang ada di nagari mesti jeli melihat kondisi generasi muda saat ini. Jangan biarkan generasi muda kita terpengaruh perilaku negatif yang dapat merusak masa depannya," kata dia.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia di Sumatera Barat diperkirakan pada 2016 jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar paling banyak di Padang sebanyak 5.267 orang.

Di Kabupaten Agam (903), Kabupaten Pesisir Selatan (882), Kabupaten Pasaman Barat (870), Kabupaten Padang Pariaman (705) dan Kabupaten Solok 716 orang. Kemudian, Kabupaten Sijunjung 459 orang, Kabupaten Tanah Datar (434), Kabupaten Limapuluh Kota (718), Kota Pariaman (536), Kabupaten Solok Selatan (339), Kabupaten Dharmasraya (518), Kota Solok (360), Sawahlunto (153), Kota Padang Panjang (135), Kota Bukittinggi (185), Kota Payakumbuh (333) dan Kota Pariaman 217 orang.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hasil Pemilu Sela AS, Demokrat Kuasai DPR Tapi Republik Perkasa di Senat

#LGBT #Tolak LGBT #Sumatera Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Padang Waspada Hujan Lebat, Kota Besar Lain Berawan pada Kamis, 17 September
BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah kota besar pada Kamis, 17 September.
Frengky Aruan - Kamis, 17 September 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Padang Waspada Hujan Lebat, Kota Besar Lain Berawan pada Kamis, 17 September
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Presiden Prabowo Subianto menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Kebijakan ini menempatkan isu LGBTQ sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judi daring.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Bagikan