Sandi Sebut Kebijakan Cuti Melahirkan PNS Pria adalah Rencana Kerja Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan sebuah kebijakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang hendak mendampingi istrinya untuk melahirkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, diterbitkannya peraturan itu merupakan sebuah rencana kerja dari Pemprov DKI. Lebih lanjut, keputusan yang digagasnya disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.
"Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Menurut Sandiaga, program cuti ini sudah menjadi rencana kerja dari pemimpin Anies-Sandi. "Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," jelasnya.
Sementara itu, Politisi Partai Gerindra ini menuturkan cuti kelahiran tersebut dijalankan selama 30 hari, seminggu sebelum melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
"Kita satu Minggu sebelun kelahiran dan tiga Minggu setelah kelahirkan," ungkapnya. (Asp)
Baca juga berita terkait di: Polda Metro Berencana Panggil Biro Humas DKI, Begini Reaksi Sandi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan