Sampai Akhir November Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Digratiskan
Samsat Keliling untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaaan Bermotor di halaman Masjid Al Markas Al Islami Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
MerahPutih.com - Penerapan aturan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK dilakukan oleh pemerintah daerah. Agar layanan ini optimal, pemerintah daerah gratiskan layanan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah itu hingga 30 November 2022.
Baca Juga:
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal
Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini. Kebijakan itu untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraan, termasuk bagi pemilik kendaraan dari luar Sulsel, tetapi mau mutasi ke daerah ini.
"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," urainya.
Program ini, sekaligus untuk pengkinian data kepemilikan kendaraan karena masih banyak kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat tetapi bukan atas namanya sendiri.
"Kami juga berharap, melalui program ini dapat menaikkan angka penerimaan terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan ini sudah sekian kali dilakukan, jadi bukan baru kali ini," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Satgas Saber Pungli Pastikan Samsat Jakarta Bersih Dari Pungli
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan