Sampai Akhir November Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Digratiskan


Samsat Keliling untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaaan Bermotor di halaman Masjid Al Markas Al Islami Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
MerahPutih.com - Penerapan aturan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK dilakukan oleh pemerintah daerah. Agar layanan ini optimal, pemerintah daerah gratiskan layanan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah itu hingga 30 November 2022.
Baca Juga:
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal
Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini. Kebijakan itu untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraan, termasuk bagi pemilik kendaraan dari luar Sulsel, tetapi mau mutasi ke daerah ini.
"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," urainya.
Program ini, sekaligus untuk pengkinian data kepemilikan kendaraan karena masih banyak kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat tetapi bukan atas namanya sendiri.
"Kami juga berharap, melalui program ini dapat menaikkan angka penerimaan terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan ini sudah sekian kali dilakukan, jadi bukan baru kali ini," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Satgas Saber Pungli Pastikan Samsat Jakarta Bersih Dari Pungli
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
