Saksi Ungkap Sekjen Kemensos Punya Peran Tentukan Vendor Bansos COVID-19
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin mengungkapkan bahwa Sekjen Kemensos Hartono Laras menyodorkan nama perusahaan untuk mengikuti pengadaan Bansos COVID-19.
Hal itu diungkapkan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam sidang kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos
"Prinsipnya jadi rekanan itu pertama datang ke Pak Sekjen kemudian dioper ke kami," kata Pepen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5).
Mendengar hal itu, hakim menanyakan mengapa Pepen meloloskan vendor yang belum memenuhi persyaratan untuk mengadakan sembako Bansos COVID-19. Menurut Pepen, hal itu merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA).
"KPA dan PA sudah langsung menunjuk dan memang kami utamakan kecepatan untuk realisasi bansos," ujar Pepen.
Pepen melanjutkan, anggaran sebesar Rp6,8 triliun sudah didistribusikan ke kelompok penerima manfaat. Dia mengeklaim tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kata Pepen, pelaksanaan anggaran Bansos COVID-19 pernah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan, BPKP melakikan audit tertentu dalam rangka penanganan COVID-19.
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP, Pepen membenarkan adanya temuan dalam pelaksanaan sembako Bansos COVID19. Selain itu, BPKP juga memberikan rekomendasi kepada Kemensos.
"Temuannya beberapa mengembalikan. Karena ada beberapa ketidakwajaran harga," imbuhnya.
Pepen mengatakan, saat itu BPKP menilai harga sembako yang dibelanjakan terlalu mahal. "Secara menyeluruh Rp74 miliar. Untuk yang kategori ketidakwajaran harga Rp8 miliar," kata dia.
Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)
Baca Juga
Saksi Tegaskan Tidak Pernah Ada Permintaan Fee dari Eks Mensos Juliari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi