Saksi tak Melihat Adanya Perintah Langsung dari Hasto, Pakar Hukum Sebut Kemungkinan Pembebasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Saksi tak Melihat Adanya Perintah Langsung dari Hasto, Pakar Hukum Sebut Kemungkinan Pembebasan

sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PAKAR Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menilai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan belum bisa membuktikan adanya keterkaitan atau keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang didakwakan kepadanya.

Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto yakni mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman, dan Wahyu Setiawan. Jaksa bahkan menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo.

"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," ujar Beni kepada wartawan, Selasa (19/5).

Oleh karena itu, kata Beni, jaksa harus memperkuat bukti yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Dengan begitu, konstruksi perkara yang didakwakan akan semakin jelas. "Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," ungkapnya.

Namun, jika jaksa tak bisa membuktikan keterkibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap maupun perintangan, Sekjen PDIP itu harus dibebaskan. Hal itu merujuk pada asas pembuktian. "Adagium ini berlanjut actori non probante, reus absolvitur artinya jika tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan," jelasnya.

Baca juga:

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor




Kendati demikian, Beni tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memutuskan terlibat atau tidaknya Hasto Kristiyanto dalam rangkaian dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan.

"Kembali kepada keyakinan majelis hakimnya, apakah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dan akan disampaikan di persidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terjadi tindak pidana dan terdakwa lah pelakunya, kita tunggu saja perkembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya," kata Beni.

Pada persidangan sebelumnya, saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri mengaku pernah diminta mantan kader PDIP, Saeful Bahri, bertemu Harun Masiku untuk mengambil koper berisi uang Rp 850 juta di Rumah Aspirasi pada 23 Desember 2019. Uang kemudian dibagikan ke sejumlah pihak.

Dalam kesaksiannya, Geri mengatakan tak sempat bertemu Harun ketika tiba di rumah aspirasi. Kemudian, ia diminta Saeful untuk mengambil koper berisi uang itu ke staf Hasto bernama Kusnadi.

"Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," jawab Geri.

"Koper itu isinya apa setahu saksi?" tanya jaksa.

"Dari informasi Pak Saeful, isinya uang pak," jawab Geri.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Geri. BAP itu menerangkan jumlah uang dalam koper itu senilai Rp 850 juta.

BAP itu juga menerangkan perintah Saeful untuk membagikan uang Rp 850 juta tersebut. Pembagiannya yakni Rp 170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Rp 2 juta untuk Geri, dan sisanya diantar ke rumah Saeful.

"Izin majelis, ini masih di BAP 16 di poin 5, 'Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, 'Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham', dan saya jawab, 'iya mas'. Dan kemudian Saudara Saeful menyampaikan, 'uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa.

"Iya betul, kurang lebih seperti itu," jawab Geri.

Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi, yang juga sempat menjadi saksi menyebut Harun Masiku menitipkan koper kepadanya. Tepatnya saat Kusnadi berada di rumah aspirasi sekitar akhir Desember 2019.

Seingatnya, Harun Masiku berpesan koper yang dititipkan tersebut mesti diserahkan kepada Saeful Bahri sebab tak bisa menunggu lama.

"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya sudah komunikasi, tapi dia juga kayaknya enggak bisa ke sini, saya buru-buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful. Nanti mau diambil sama staf nya," beber Kusnadi. (Pon)

Baca juga:

Jaksa Akui Saksi dari KPK Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto

#Kasus Hasto #KPK #Harun Masiku
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Bagikan