Saksi tak Melihat Adanya Perintah Langsung dari Hasto, Pakar Hukum Sebut Kemungkinan Pembebasan


sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MERAHPUTIH.COM - PAKAR Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menilai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan belum bisa membuktikan adanya keterkaitan atau keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang didakwakan kepadanya.
Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto yakni mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman, dan Wahyu Setiawan. Jaksa bahkan menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo.
"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," ujar Beni kepada wartawan, Selasa (19/5).
Oleh karena itu, kata Beni, jaksa harus memperkuat bukti yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Dengan begitu, konstruksi perkara yang didakwakan akan semakin jelas. "Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," ungkapnya.
Namun, jika jaksa tak bisa membuktikan keterkibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap maupun perintangan, Sekjen PDIP itu harus dibebaskan. Hal itu merujuk pada asas pembuktian. "Adagium ini berlanjut actori non probante, reus absolvitur artinya jika tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan," jelasnya.
Baca juga:
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor
Kendati demikian, Beni tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memutuskan terlibat atau tidaknya Hasto Kristiyanto dalam rangkaian dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan.
"Kembali kepada keyakinan majelis hakimnya, apakah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dan akan disampaikan di persidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terjadi tindak pidana dan terdakwa lah pelakunya, kita tunggu saja perkembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya," kata Beni.
Pada persidangan sebelumnya, saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri mengaku pernah diminta mantan kader PDIP, Saeful Bahri, bertemu Harun Masiku untuk mengambil koper berisi uang Rp 850 juta di Rumah Aspirasi pada 23 Desember 2019. Uang kemudian dibagikan ke sejumlah pihak.
Dalam kesaksiannya, Geri mengatakan tak sempat bertemu Harun ketika tiba di rumah aspirasi. Kemudian, ia diminta Saeful untuk mengambil koper berisi uang itu ke staf Hasto bernama Kusnadi.
"Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," jawab Geri.
"Koper itu isinya apa setahu saksi?" tanya jaksa.
"Dari informasi Pak Saeful, isinya uang pak," jawab Geri.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Geri. BAP itu menerangkan jumlah uang dalam koper itu senilai Rp 850 juta.
BAP itu juga menerangkan perintah Saeful untuk membagikan uang Rp 850 juta tersebut. Pembagiannya yakni Rp 170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Rp 2 juta untuk Geri, dan sisanya diantar ke rumah Saeful.
"Izin majelis, ini masih di BAP 16 di poin 5, 'Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, 'Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham', dan saya jawab, 'iya mas'. Dan kemudian Saudara Saeful menyampaikan, 'uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa.
"Iya betul, kurang lebih seperti itu," jawab Geri.
Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi, yang juga sempat menjadi saksi menyebut Harun Masiku menitipkan koper kepadanya. Tepatnya saat Kusnadi berada di rumah aspirasi sekitar akhir Desember 2019.
Seingatnya, Harun Masiku berpesan koper yang dititipkan tersebut mesti diserahkan kepada Saeful Bahri sebab tak bisa menunggu lama.
"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya sudah komunikasi, tapi dia juga kayaknya enggak bisa ke sini, saya buru-buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful. Nanti mau diambil sama staf nya," beber Kusnadi. (Pon)
Baca juga:
Jaksa Akui Saksi dari KPK Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
