Saksi Mahkota Ungkap Alasan Tol MBZ Japek Dibuat Enggak Rata
Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed membentang di atas Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Merahputih.com - Saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Tony Budianto Sihite mengungkapkan beberapa ruas Jalan Tol MBZ dibuat naik turun untuk menghemat atau efektivitas biaya.
Tony, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) serta dokumen desain dasar yang diberikan.
Baca juga:
Terungkap di Persidangan, Waskita-Acaset Dikonsidikan Menang Proyek Tol MBZ
"Jadi, desain dasar bentuknya sudah naik turun. Ini dokumen dari JJC selaku pemberi kerja," kata Tony dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).
Maka dari itu, dia menuturkan bahwa kepentingan pihaknya hanya bagaimana mendesain Jalan Tol MBZ supaya bisa berbentuk naik turun dan dilewati dengan kecepatan 80 kilometer (km) per jam.
Selain itu, pihaknya berusaha mendesain agar kendaraan tetap aman melaju di jalan tol yang memiliki beberapa ruas naik turun tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.
Tony merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Baca juga:
Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
Selain Tony, perkara itu turut menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, serta Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas.
Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar sehingga merugikan keuangan negara Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, sebagaimana dikutip Antara, keempat terdakwa terancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah