Sakit Lagi, Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polisi

Fadhli Fadhli - Selasa, 10 Januari 2017
Sakit Lagi, Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polisi

Habib Rizieq (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan polisi atas kasus penghinaan terhadap lambang dan dasar negara.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Putri Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan melakukan penodaan terhadap Pancasila dan mendiang ayahnya.

Dalam laporannya, Sukmawati menyoroti ceramah Habib Rizieq yang diunggah ke Youtube. Pimpinan FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam jakarta ketuhanan ada di kepala'.

Seiring perjalanan kasus, perkara Habib Rizieq dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Barat. Pemanggilan terhadap terlapor telah dilayangkan, 5 Januari 2017 terlapor dipanggil namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Aksi Habib Rizieq pun mendapat reaksi dari pimpinan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) Marhaenisme Ibnu Prakoso, ia mendesak Habib Rizieq untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Reskrimum Polda Jabar.

"Kalau berani dan mudah melecehkan ya harus berani menghadapi hukum. Untuk itu kami sangat mengharap proses hukum ini dituntaskan segera," tegas Ibnu, beberapa waktu lalu.

Ibnu menyayangkan sikap Rizieq yang terkesan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.

Di kesempatan yang berbeda, pernyataan tegas dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait mangkirnya Imam FPI itu. Tito menegaskan akan menjemput paksa Rizieq jika tidak mau memenuhi panggilan polisi.

"Yang bersangkutan sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017, kalau hadir akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa," terang Kapolri.

Sebelumnya sudah ada desakan kepada polisi untuk segera tindak Habib Rizieq sebagaimana diulas dalam berita ini: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Habib Rizieq

#Habib Rizieq #Front Pembela Islam #Rizieq Shihab #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan