Sahkan 8 UU, Puan: DPR Berupaya Untuk Tetap Produktif


Paripurna DPR. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), hari ini (15/2). Pengesahan 8 undang-undang tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2) yang dihadiri oleh 40 anggota dewan secara fisik, dan sisanya secara virtual.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi COVID-19.
Baca Juga:
DPR Desak Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel usai Insiden Pengusiran
"Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi undang-undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU," katanya di Jakarta.
Ia mengatakan, pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi.
Tujuh dari delapan undang-undang yang disahkan DPR adalah UU terkait provinsi. DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia.
"Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," jelasnya.
Adapun 7 undang-undang terkait provinsi yang disahkan adalah:
1.UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
2.UU tentang Sulawesi Utara
3.UU tengang Provinsi Sulawesi Tengah
4.UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
5.UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan
6.UU tentang Provinsi Kalimantan Barat
7.UU tentang Provinsi Kalimantan Timur
Puan berharap, pengesahan tujuh undang-undang itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian juga agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.
"Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan hari ini adalah UU tentang Keolahragaan. Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

"Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional," papar mantan Menko PMK itu.
Puan meyakini, dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.
"UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tutup Puan. (Pon)
Baca Juga:
Hari ini, Enam Calon Anggota KPU dan Dua Calon Anggota Bawaslu Dicecar DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
