Sahkan 8 UU, Puan: DPR Berupaya Untuk Tetap Produktif
Paripurna DPR. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), hari ini (15/2). Pengesahan 8 undang-undang tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2) yang dihadiri oleh 40 anggota dewan secara fisik, dan sisanya secara virtual.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi COVID-19.
Baca Juga:
DPR Desak Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel usai Insiden Pengusiran
"Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi undang-undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU," katanya di Jakarta.
Ia mengatakan, pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi.
Tujuh dari delapan undang-undang yang disahkan DPR adalah UU terkait provinsi. DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia.
"Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," jelasnya.
Adapun 7 undang-undang terkait provinsi yang disahkan adalah:
1.UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
2.UU tentang Sulawesi Utara
3.UU tengang Provinsi Sulawesi Tengah
4.UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
5.UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan
6.UU tentang Provinsi Kalimantan Barat
7.UU tentang Provinsi Kalimantan Timur
Puan berharap, pengesahan tujuh undang-undang itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian juga agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.
"Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan hari ini adalah UU tentang Keolahragaan. Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
"Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional," papar mantan Menko PMK itu.
Puan meyakini, dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.
"UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tutup Puan. (Pon)
Baca Juga:
Hari ini, Enam Calon Anggota KPU dan Dua Calon Anggota Bawaslu Dicecar DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden