Sah! 2 Perusahaan Pengelola Bandara Digabung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 09 September 2024
Sah! 2 Perusahaan Pengelola Bandara Digabung

Bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua perusahaan BUMN yang mengelola bandara di Indonesia, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, resmi bergabung jadi satu manajemen menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, penggabungan dua perusahaan ini, diharapkan dapat membawa kebaikan bagi pertumbuhan ekonomi di sektor penerbangan.

"Merombak dua korporasi besar yang sudah dalam zona comfort itu tidak mudah. Dengan disatukan ini, insya Allah ini memberikan kebaikan dan competitiveness terhadap airport yang lainnya," ujar Budi saat peresmian PT Angkasa Pura Indonesia di Jakarta, Senin (9/9).

Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan penggabungan dua korporasi tersebut telah menjadikan Indonesia sebagai operator bandara nomor lima terbesar di dunia.

Baca juga:

Puncak Mudik di 20 Bandara Angkasa Pura II Terjadi di Sabtu (6/4)

Proses penggabungan ini, kata ia, telah berlangsung selama kurang lebih 9 bulan, tanpa mengganggu jalannya operasional kedua korporasi.

"Alhamdulillah proses ini sudah selesai, termasuk di dalamnya kami menyelesaikan 6-9 aturan yang untuk supaya comply dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia memaparkan, dari sisi operasional PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney telah memimpin 160 subsistem yang telah tergabung dalam InJourney Airports.

Subsistem ini kemudian dikelompokkan menjadi tiga besar yakni terminal, air side dan enterprise system.

Baca juga:

Kemenhub Tegur Angkasa Pura Buntut Tewasnya Perempuan di Bandara Kualanamu

"Nantinya setiap bandara akan mengacu pada tiga hal tersebut dalam pengelolaannya," katanya.

Dari sisi komersial, bandara akan melakukan proses transformasi untuk menghasilkan pendapatan di luar sektor aero atau penerbangan.

"Hari ini revenue masih sebagian besar didominasi oleh aero revenue. Tapi tahun ini berhasil meningkatkan non aero revenue, memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Growth year on year itu sebesar 49 persen," katanya. (*)

#Angkasa Pura #BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan