Sadis, Begini Detik-detik Sepasang Kekasih Gergaji Tubuh Manajer Konstruksi hingga 11 Potongan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 September 2020
Sadis, Begini Detik-detik Sepasang Kekasih Gergaji Tubuh Manajer Konstruksi hingga 11 Potongan

Kedua tersangka pembunuhan di Kalibata City. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korban pembunuhan di Apartemen Kalibata City Rinaldi Harley Wismanu (32 tahun) dimutilasi menjadi 11 bagian oleh pelaku.

"Ini perbuatan yang sangat keji," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyebut kalau di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).

Pelaku merupakan pasangan kekasi yaitu DAF (26) dan si perempuan LAS (27). Setelah memutilasi korban menjadi 11 bagian. Tubuh korban dimasukan ke dalam kantung kresek.

Baca Juga:

Pelaku Mutilasi Manajer Konstruksi di Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih

Kemudian korban dimasukkan ke dalam dua buah koper dan satu tas ransel. Korban dimutilasi dengan menggunakan gergaji dan golok yang dibeli usai membunuh korban terlebih dahulu, dengan batu bata dan pisau.

"Mereka beli golok, gergaji, kembali (ke apartemen) lalu lakukan mutilasi," ujarnya.

Rupanya, korban sempat bersetubuh dengan salah satu pelaku mutilasi, yaitu perempuan berinisial LAS (27).

"Korban dan LAS berbincang, sempat berhubungan," kata Nana.

Saat sedang berhubungan itulah tiba-tiba pelaku lain yang merupakan kekasih DAF (26) mengeksekusi korban.

DAF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu masuk ke dalam unit apartemen yang disewa sebelum korban masuk.

DAF bersembunyi di kamar mandi agar tidak ketahuan.

Barang bukti pembunuhan mutilasi di Kalibata City. (Foto: MP/Kanugrahan)
Barang bukti pembunuhan mutilasi di Kalibata City. (Foto: MP/Kanugrahan)

DAF memukul korban dengan batu bata sebanyak tiga kali, kemudian menusuk korban dengan pisau sebanyak tujuh kali.

"Ketika berhubungan, DAF keluar menyiapkan batu bata, dipukul ke kepala tiga kali terus lakukan penusukan tujuh kali sehingga korban meninggal," ucapnya.

Nana Sudjana mengatakan, korban dengan tersangka LAS berkenalan melalui aplikasi Tinder.

Kemudian setelah chatingan, korban meminta nomor telepon LAS untuk melanjutkan via WhatsApp.

Pada 5 September, keduanya chatingan untuk menggunakan WA dan pelaku sempat menanyakan pekerjaan korban serta kehidupan korban.

"Akhirnya pada tanggal 7 September keduanya sepakat untuk menyewa aparteman di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Pada 9 September keduanya masuk ke dalam kamar," ujar Nana.

Baca Juga:

Korban Mutilasi Ditemukan di Apartemen Kalibata City

Setelah memutilasi korban, keduanya meninggalkan aparteman dalam keadaan bersih sama seperti saat awal menyewa. Setelah itu, keduanya menguras habis isi ATM korban karena sebelum dibunuh LAS sudah diberitahu pin ATM korban.

"Motifnya adalah pelaku ingin menguras isi ATM korban. Karena setelah membunuh, mereka membeli sepeda motor, membeli emas batangan 11 gram, kemudian menyewa rumah dan rencananya di halamam belakang rumah yang disewa mau dimakamkan jasad korban," ucapnya.

Namun ketika itu, aksi kedua pelaku sudah keburu ketahuan oleh pengelola aprteman. Sebab sejak menyewa, barang bawaan pelaku tidak dibuka-buka dan diketahui bau busuk dari koper.

Penemuan dalam koer membuat geger warga sekitar hingga akhirnya melaporkan hal ini ke aparat kepolisian.

"Pelaku bisa kami langsung tangkap," tegas Nana.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur hidup Penjara. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pemutilasi Manajer Perusahaan Konstruksi di Apartemen Kalibata City

#Pembunuhan #Kalibata City
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
ShowBiz
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Penemuan tersebut terjadi setelah jaksa mendapat surat perintah penggeledahan dalam penyelidikan bagaimana Celeste Rivas Hernandez meninggal dan berakhir di mobil Tesla D4vd.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
ShowBiz
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
D4vd menjadi target penyelidikan dalam dugaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez, yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Tesla miliknya pada September 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
D4vd Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Remaja Perempuan, Pengacara Berkukuh Kliennya tak Bersalah
Bagikan