RUU PPRT Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
MerahPutih.com - Sembilan fraksi di parlemen menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga
Puan Sebut RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR
"Sidang dewan yang terhormat sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis). Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di rapat paripurna.
Naskah akademik dan draf RUU PPRT nantinya akan disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas oleh sejumlah pihak terkait.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta RUU PPRT segera disahkan menjadi UU. Jokowi menyatakan saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Dengan demikian UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih diperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta jiwa.
Presiden Jokowi menjelasakan lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan menjadi UU. Saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan