RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016


Kepala Dinas Perindustrian Sumsel M Permana (kiri) didampingi staf pada razia minuman beralkohol di salah satu toko minuman grosir di Kota Palembang, Kamis (16/4). (Foto: Antara/Feny Selly)
MerahPutih Hukum - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Saat ini, prosesnya baru sampai tahap persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi V Refrizal mengatakan, pemerintah sudah menyetujui pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Presiden mengutus Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan untuk membahasnya," ujar Refrizal kepada merahputih.com, di Jakarta, Sabtu (3/10).
Politisi PKS ini belum tahu apa saja yang akan dibahas dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol nanti. Namun, ia memastikan RUU tersebut tidak akan rampung pada tahun ini.
"Paling cepat April 2016," kata Refrizal.
Ditambahkan Refrizal, jika pemerintah mengajukan lintas kementrian untuk mendampingi DPR membahas sebuah RUU Larangan Miniuman Beralkohol, biasanya akan dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi.
"Lintas komisi biasanya melibatkan komisi VI dan IX karena ada Menkes," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam draf RUU tentang Larangan Minuman Beralkol disebutkan, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Pasal 3 menyebutkan, larangan minuman beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan peminum minuman beralkohol.
Pada Bab II Pasal 4 disebutkan tentang klasifikasi. Pertama minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol berkadar etanol lebih 1 persen sampai 5 persen, golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih 20 persen sampai 55 persen.
Setiap orang akan dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Juga dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual. Selain itu, juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol dari semua golongan, termasuk minuman beralkohol tradisional dan racikan.
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, juga dilarang minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran dan racikan.
Namun, pelarangan tidak berlaku untuk kepentingan tertentu, yaitu untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Kepentingan terbatas ini kemudian akan lebih dirinci dalam Peraturan Pemerintah. (mad)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar

Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak

Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang

Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras

Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak

Lewis Hamilton Luncurkan Merek Tequila Non-Alkohol Almave

Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras

[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras
![[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras](https://img.merahputih.com/media/e5/81/87/e5818714164093951f9be3d1f8324ca8_182x135.jpg)