RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016

Kepala Dinas Perindustrian Sumsel M Permana (kiri) didampingi staf pada razia minuman beralkohol di salah satu toko minuman grosir di Kota Palembang, Kamis (16/4). (Foto: Antara/Feny Selly)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Saat ini, prosesnya baru sampai tahap persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi V Refrizal mengatakan, pemerintah sudah menyetujui pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Presiden mengutus Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan untuk membahasnya," ujar Refrizal kepada merahputih.com, di Jakarta, Sabtu (3/10).

Politisi PKS ini belum tahu apa saja yang akan dibahas dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol nanti. Namun, ia memastikan RUU tersebut tidak akan rampung pada tahun ini.

"Paling cepat April 2016," kata Refrizal.

Ditambahkan Refrizal, jika pemerintah mengajukan lintas kementrian untuk mendampingi DPR membahas sebuah RUU Larangan Miniuman Beralkohol, biasanya akan dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi.

"Lintas komisi biasanya melibatkan komisi VI dan IX karena ada Menkes," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam draf RUU tentang Larangan Minuman Beralkol disebutkan, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Pasal 3 menyebutkan, larangan minuman beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan peminum minuman beralkohol.

Pada Bab II Pasal 4 disebutkan tentang klasifikasi. Pertama minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol berkadar etanol lebih 1 persen sampai 5 persen, golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih 20 persen sampai 55 persen.

Setiap orang akan dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Juga dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual. Selain itu, juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol dari semua golongan, termasuk minuman beralkohol tradisional dan racikan.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, juga dilarang minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran dan racikan.

Namun, pelarangan tidak berlaku untuk kepentingan tertentu, yaitu untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Kepentingan terbatas ini kemudian akan lebih dirinci dalam Peraturan Pemerintah. (mad)

Baca Juga:

  1. Al Araf: Indonesia Butuh RUU Perbantuan, Bukan RUU Kamnas
  2. DPR Belum Terima Draft RUU KKR
  3. Ditanya Jumlah RUU yang Disahkan, Misbakhun Akui Tidak Tahu
  4. BNN Siapkan Draf RUU Narkotika Soal Rehabilitasi Pengguna Narkoba
  5. Shanghai Buat RUU untuk Lindungi Relawan
#Refrizal #RUU Larangan Minuman Beralkohol #Peredaran Minuman Beralkohol #Minuman Keras #Larangan Minuman Beralkohol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan pelapor kasus dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Utara adalah MUI Kecamatan Pademangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Tekno
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Peneliti Universitas Adelaide kembangkan teknologi laser berbasis spektroskopi Raman untuk mendeteksi miras palsu tanpa membuka botol, bahkan melalui kaca berwarna.
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Juli 2026
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Indonesia
Pemprov DKI Segel Outlet HMI di Jakbar, Jual Miras Golongan A Tanpa Izin
Pemprov DKI menyegel outlet HMI di Jakarta Barat. Sebab, tempat tersebut menjual miras golongan A tanpa izin.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Pemprov DKI Segel Outlet HMI di Jakbar, Jual Miras Golongan A Tanpa Izin
Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Warga Kampung Sawah Tolak Keberadaan Helen's Night Mart
Frengky Aruan - Selasa, 29 April 2025
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Dunia
Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Mereka menyoroti respons yang sangat tidak sebanding terhadap tarif 25 persen yang diterapkan minggu ini.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Maret 2025
 Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Indonesia
Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang
Berakhirnya pembatasan akibat pandemi COVID-19 ikut mendorong peningkatan kebutuhan minuman tersebut di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 07 Desember 2024
Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang
Bagikan