Rupiah Makin Dekati Rp 17.000 Per USD Imbas Kebijakan Tarif Resiprokal AS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 April 2025
Rupiah Makin Dekati Rp 17.000 Per USD Imbas Kebijakan Tarif Resiprokal AS

Pecahan seratus ribu rupiah di atas uang dolar AS, pada pusat uang tunai sebuah bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin (7/4) pagi di Jakarta melemah sebesar 251 poin atau 1,51 persen menjadi Rp 16.904 per dolar AS (USD) dari sebelumnya Rp 16.653 per dolar AS.

Pengamat pasar uang, yang juga Presiden Direktur PT Doo Financial Futures, Ariston Tjendra menganggap, pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi respons negatif negara-negara atas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).

"Sentimen negatif dari pengumuman kebijakan tarif Trump (Presiden AS Donald Trump) yang direspons negatif oleh negara-negara yang dinaikkan tarifnya menjadi pemicu utama pelemahan rupiah," katanya.

Pasar khawatir bahwa ekonomi global takkan baik-baik saja karena mengalami penurunan akibat perang dagang yang didorong kebijakan tarif resiprokal AS. Hal ini memicu pelaku pasar keluar dari aset berisiko dan masuk ke aset aman.

Baca juga:

Rupiah Melemah pada Penutupan Perdagangan Selasa (25/3), Proteksionisme Global dan Sentimen Domestik Dianggap Jadi Biang Kerok

Bank Indonesia (BI) menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, merespons pengumuman kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) terbaru di bawah kepemimpinan Donald Trump.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan terutama melalui optimalisasi instrumen triple intervention dalam rangka memastikan kecukupan likuiditas valas untuk kebutuhan perbankan dan dunia usaha serta menjaga keyakinan pelaku pasar.

Triple intervention atau tiga intervensi tersebut antara lain intervensi di pasar valuta asing (valas) pada transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

“BI terus memonitor perkembangan pasar keuangan global dan juga domestik pasca pengumuman kebijakan tarif Trump yang baru pada 2 April 2025,” kata Ramdan. (*)

#Rupiah #Perang Dagang #Tarif Resiprokal
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Periode Blackout The Fed
Aktivitas teller menghitung mata uang Rupiah dan Dolla US di Teller Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (4/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Desember 2025
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Periode Blackout The Fed
Indonesia
Faktor Yang Bisa Bikin Redenominasi Rupiah Gagal Versi Analis Ekonomi Politik
diskursus publik sering kali terjebak pada aspek teknis tanpa memahami prasyarat makro, institusional dan perilaku yang menentukan keberhasilan redenominasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Faktor Yang Bisa Bikin Redenominasi Rupiah Gagal Versi Analis Ekonomi Politik
Indonesia
Impor BBM dan Gas Dari Amerika Serikat Melalui Tender, Hanya Buat Vendor AS
Saat ini, kata Airlangga, pemerintah Indonesia sedang menunggu perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Impor BBM dan Gas Dari Amerika Serikat Melalui Tender, Hanya Buat Vendor AS
Indonesia
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang. Ia menyebut, butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
Indonesia
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Indonesia
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Prabowo Yakinkan Perundingan Tarif Ekspor Nol Persen Dengan AS Masih Berlangsung
Komoditas yang diusulkan untuk mendapatkan tarif nol persen serupa dengan yang diterapkan Malaysia, seperti produk sawit, kakao, karet, dan sejumlah komoditas lainnya yang tidak diproduksi di Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
Prabowo Yakinkan Perundingan Tarif Ekspor Nol Persen Dengan AS Masih Berlangsung
Indonesia
Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia
Untuk produk-produk unggulan Malaysia seperti minyak sawit, produk karet, produk kayu, komponen penerbangan, dan produk farmasi, dibebaskan oleh AS dari tarif 19 persen tersebut, alias menjadi 0 persen atau bebas tarif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia
Indonesia
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Berbagai indikator menunjukkan kebijakan tarif AS memperlemah kinerja perdagangan global, tercermin dari melambatnya ekspor dan impor di sebagian besar negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Bagikan