Kasus Korupsi

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Bos Mitra Bungo Abadi Jadi Tersangka Korupsi Jalan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Mei 2019
  Rugikan Negara Rp100 Miliar, Bos Mitra Bungo Abadi Jadi Tersangka Korupsi Jalan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan kepada media kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penetapan tersangka Makmur merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka MK (Makmur) diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Bobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction) dkk, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Menurut Laode, berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 105,88 miliar. Makmur sendiri diduga diperkaya sekitar Rp60,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," ujar Laode.

Laode menjelaskan pada 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.

"Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Laode, pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis saat itu.

Setelah pemberian itu, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp528 miliar.

Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.

Dalam pertemuan itu, Bupati memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.

"Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp459,32 miliar," pungkas Laode.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

#Laode M Syarif #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bupati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan