RS Polri: 56 Kantung Jenazah Belum Teridentifikasi
Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes (Pol) Lisda Cancer (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri belum dapat menambah jumlah korban teridentifikasi setelah 4 hari proses rekonsiliasi data antemorten dan postmortem yang dipusatkan di RS Polri Jakarta Timur.
Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes (Pol) Lisda Cancer mengatakan, dari sekitar 56 kantung jenazah yang dikirim ke RS Polri baru satu Jenazah yang berhasil diidentifikasi, yaitu Jannatun Cintya Dewi.
Dan, hingga sore tadi, tim DVI belum dapat mengidentifikasi potongan tubuh lain karena minimnya data.
"Kondisinya itu karena body part di mana tidak ada data yang mendukung untuk melakukan identifikasi seperti tidak ada sidik jari, gigi-gerigi," ujar Lisda saat jumpa pers di RS Polri, Kamis (1/11) malam.
Dikarenakan, tidak ada data-data primer itu, sehingga satu-satunya metode yang ditempuh adalah melalui proses pemeriksaan DNA.
"Hasil DNA ini memerlukan waktu itu sebabnya belum ada teridentifikasi lagi. Perlu waktu," kata Lisda.
Sebagaimana diketahui untuk mengetahui data melalui tes DNA memerlukan waktu minimal 4-8 hari.
"Tidak ada kesulitan, cuma masalah metode yang digunakan, selain melalui sidik jari dan gigi kita pakai DNA, butuh waktu untuk identifikasi melalui DNA. Sebetulnya tidak ada kendala," ungkapnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Sita 16 Bidang Tanah Terkait Kasus Pencucian Uang Adik Ketua MPR
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
4.217 Polis Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando