Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman. Selain itu, juga terkait mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota, kepada koperasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," kata Sri Mulyani.
Sebagai catatan, SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp 457,5 triliun. Dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Baca juga:
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Keempat bank yang mendapat mandat, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BSI, bisa memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi. Ketentuan ini juga turut dibahas bersama Himbara dan Kementerian BUMN.
Bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” jelas dia.
Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Berangkat dari Keluhan Warga, Kopdes Merah Putih Metuk Boyolali Buka Klinik Fisioterapi
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar