Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. ANTARA/Ardiles Leloltery

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman. Selain itu, juga terkait mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota, kepada koperasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih.

"Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," kata Sri Mulyani.

Sebagai catatan, SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp 457,5 triliun. Dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Baca juga:

Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih

Keempat bank yang mendapat mandat, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BSI, bisa memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi. Ketentuan ini juga turut dibahas bersama Himbara dan Kementerian BUMN.

Bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.

“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” jelas dia.


Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.

“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani. (*)

#Koperasi #Koperasi Merah Putih #Sri Mulyani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Koperasi harus kembali kepada khitahnya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. ?
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Indonesia
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp 40 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Indonesia
Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai
Pemerintah terus memantau pergerakan harga cabai yang belakangan mulai naik
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai
Indonesia
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Himbara menyalurkan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Indonesia
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Prabowo menekankan Indonesia tengah mendorong pemberdayaan UMKM dan membangun ribuan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh pelosok tanah air.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kopdes Merah Putih melayani pinjaman online untuk masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Berangkat dari Keluhan Warga, Kopdes Merah Putih Metuk Boyolali Buka Klinik Fisioterapi
Klinik fisioterapi jadi salah satu layanan unggulan di Koperasi Desa Merah Putih Metuk, Kab. Boyolali, Jawa Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Berangkat dari Keluhan Warga, Kopdes Merah Putih Metuk Boyolali Buka Klinik Fisioterapi
Indonesia
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun, bunga 6 persen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Purbaya diminta untuk menjaga Kementerian Keuangan sebagai pilar stabilitas dan instrumen penting negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
Bagikan