Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Desember 2022
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Mantan Menpora Roy Suryo (kanan) di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12) sore.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting menilai, Roy Suryo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

Kemenag Jawab Tudingan Intervensi Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

Roy dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata Martin Ginting.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Hakim mengungkapkan, salah satu hal memberatkan yaitu perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan.

Sedangkan yang meringankan yaitu mantan politikus Partai Demokrat itu belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Tri A Mukti mengatakan akan merencanakan banding dalam tujuh hari ke depan.

Baca Juga:

Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara

Upaya banding dilakukan Jaksa lantaran ada sejumlah tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terkait pidana penjara dan denda yang telah dibacakan dalam tuntutan.

"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan," kata Tri.

Pengacara Roy Suryo Charles Siahaan menyatakan, pihaknya juga pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Charles mempertanyakan vonis hakim. Dia berharap putusan tersebut murni proses hukum pidana.

"Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," sambungnya. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Diadili, Roy Suryo Kini Jadi Penghuni Rutan Salemba

#Breaking #Roy Suryo #Kasus Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Pasal tersebut dinilai terlalu dini karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan benar-benar asli atau palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Indonesia
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Indonesia
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Info terbaru gempa Wonosobo hari ini 12 September 2026 dini hari dengan magnitudo 3,8. Pusat gempa di darat dan terasa hingga Dieng. Cek detail selengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Olahraga
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Persija Jakarta secara resmi mengumumkan Ivan Mamut sebagai rekrutan anyar, Kamis, 10 September atau dua hari jelang pertandingan besar melawan Persib Bandung.
Frengky Aruan - Kamis, 10 September 2026
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Bagikan