Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara

Dony Oskaria. (Foto: dok. Kementerian BUMN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menanggapi soal rangkap jabatan yang dilakukan Dony Oskaria setelah dilantik sebagai Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN. Dony diketahui masih menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di BPI Danantara.

Rosan enggan berkomentar banyak mengenai posisi ganda yang diemban Dony. Ia hanya menekankan bahwa keberadaan BP BUMN akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga.

“Pokoknya, kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN akan menjadi koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Baca juga:

Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Menurut Rosan, koordinasi antar lembaga sangat penting karena Danantara memiliki banyak program strategis yang harus dijalankan sesuai asas dan kriteria yang telah ditetapkan kementerian.

“Karena banyak sekali program-program yang harus kita jalankan sesuai dengan asas dan kriteria yang ada di Danantara,” tambahnya.

Rosan juga tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah Dony akan melepas jabatannya di Danantara setelah resmi menjabat Kepala BP BUMN.

Isu ini menjadi perhatian publik lantaran pemerintah tengah memperketat kebijakan rangkap jabatan di lingkungan pejabat negara.

Baca juga:

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan rangkap jabatan.

Putusan itu menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya hanya memegang satu posisi agar dapat fokus menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. (Pon)

#Rangkap Jabatan #Dony Oskaria # Rosan Roeslani #BPI Danantara #BP BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Danantara Indonesia, melalui holding investasi PT Danantara Investment Management (DAM) menawarkan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) tanpa melalui penawaran umum secara bertahap tahun 2025 tahap I alias Patriot Bond.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Purbaya Sarankan Danantara Bayar Utang Whoosh Rp 2 Triliun Per Tahun dari Dividen BUMN
Menurut Purbaya, selama struktur pembayarannya jelas, tidak akan ada masalah terkait kewajiban utang Whoosh.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sarankan Danantara Bayar Utang Whoosh Rp 2 Triliun Per Tahun dari Dividen BUMN
Indonesia
Jakarta Bangun PLTSa Tanpa 'Tipping Fee', Bakal Sulap 55 Juta Ton Sampah Jadi Listrik
Pramono optimis masalah sampah Jakarta akan segera teratasi dan berharap pembangunan PLTSa dapat berjalan lancar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jakarta Bangun PLTSa Tanpa 'Tipping Fee', Bakal Sulap 55 Juta Ton Sampah Jadi Listrik
Bagikan