Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara
Dony Oskaria. (Foto: dok. Kementerian BUMN)
MerahPutih.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menanggapi soal rangkap jabatan yang dilakukan Dony Oskaria setelah dilantik sebagai Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN. Dony diketahui masih menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di BPI Danantara.
Rosan enggan berkomentar banyak mengenai posisi ganda yang diemban Dony. Ia hanya menekankan bahwa keberadaan BP BUMN akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga.
“Pokoknya, kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN akan menjadi koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Baca juga:
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Menurut Rosan, koordinasi antar lembaga sangat penting karena Danantara memiliki banyak program strategis yang harus dijalankan sesuai asas dan kriteria yang telah ditetapkan kementerian.
“Karena banyak sekali program-program yang harus kita jalankan sesuai dengan asas dan kriteria yang ada di Danantara,” tambahnya.
Rosan juga tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah Dony akan melepas jabatannya di Danantara setelah resmi menjabat Kepala BP BUMN.
Isu ini menjadi perhatian publik lantaran pemerintah tengah memperketat kebijakan rangkap jabatan di lingkungan pejabat negara.
Baca juga:
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan rangkap jabatan.
Putusan itu menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya hanya memegang satu posisi agar dapat fokus menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Purbaya Sarankan Danantara Bayar Utang Whoosh Rp 2 Triliun Per Tahun dari Dividen BUMN
Jakarta Bangun PLTSa Tanpa 'Tipping Fee', Bakal Sulap 55 Juta Ton Sampah Jadi Listrik