Ronny Talapessy: Tuntutan KPK terhadap Hasto Langgar Due Process of Law

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
Ronny Talapessy: Tuntutan KPK terhadap Hasto Langgar Due Process of Law

Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dok Tim Hasto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar dan penuh asumsi.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Ronny menilai, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang muncul di persidangan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Ketua DPP PDIP ini juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan. Termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto,” tegasnya.

Ronny juga mempertanyakan tuduhan perintangan penyidikan terhadap Hasto. Ia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.

“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap. Bukan Hasto Kristiyanto, kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," kata Ronny.

Selain itu, menurut Ronny, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.

“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ronny menegaskan bahwa tuntutan JPU hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #Hasto Kristiyanto #Kasus Hasto #Rekam Jejak #Ronny Talapessy
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
“Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
Bagikan