Ronny Talapessy: Tuntutan KPK terhadap Hasto Langgar Due Process of Law


Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dok Tim Hasto)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar dan penuh asumsi.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Ronny menilai, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang muncul di persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ungkapnya.
Ketua DPP PDIP ini juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan. Termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
Baca juga:
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto,” tegasnya.
Ronny juga mempertanyakan tuduhan perintangan penyidikan terhadap Hasto. Ia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.
“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap. Bukan Hasto Kristiyanto, kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," kata Ronny.
Selain itu, menurut Ronny, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.
“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ronny menegaskan bahwa tuntutan JPU hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
