Ronny Talapessy Kritik Pernyataan KPK Soal Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Ronny Talapessy Kritik Pernyataan KPK Soal Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Ronny Talapessy kritik pernyataan KPK. Foto: Instagram/ronnytalapessy

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengkritisi pernyataan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal fakta persidangan perkara suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan.

Ronny juga menyinggung kecenderungan adanya efek post power syndrome yang membuat ada pihak KPK yang memaksakan seakan Hasto terkait dalam kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU itu.

Hal itu disampaikan Ronny usai mengikuti jalannya persidangan praperadilan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).

Kepada wartawan, Ronny mengatakan, dalam persidangan, ia menggarisbawahi pernyataan tim hukum KPK yang mengatakan bahwa fakta persidangan bukan harga mati.

Baca juga:

Ronny Talapessy Sebut Keputusan PDIP Soal Penetapan Harun Masiku Sah secara Hukum

"Dan catatan kami yang perlu kami sampaikan bahwa yang tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwa fakta persidangan bukan harga mati," kata Ronny menuturkan ucapan tim hukum KPK.

Fakta persidangan yang dimaksud adalah hasil sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap menghukum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustina Tio Fridelina.

Pada putusan perkara dimaksud, sama sekali tak ada kaitan Hasto dengan suap maupun obstruction of justice. Namun anehnya, fakta kasus itu malah dibeberkan ulang di persidangan praperadilan.

Ronny menegaskan, ucapan tim hukum KPK itu tidak menghargai proses hukum, dimana ada jaksa penuntut umum, kesaksian-kesaksian, kemudian ada kesaksian para ahli, serta majelis hakim.

Baca juga:

KPK Sadap 12 Nomor Telepon Sebelum Tetapkan Hasto Tersangka

"Nah ini kami sampaikan, bahwa kita harus hormat dan hargai setiap putusan pengadilan, dimana persidangan yang sebelumnya itu ada pihak dari Jaksa Penuntut Umum, dari pihak Kejaksaan, dan itu semua sudah diuji oleh saksi-saksi, sudah dikonfrontir, ada ahli, kemudian ada Majelis Hakim," ungkap Ronny.

Atas dasar itulah, Ronny menyebut ada unsur post power syndrome yang membuat pihak termohon berusaha menyeret Hasto terlihat dalam kasus yang sudah jelas dan terang benderang tidak ada kaitannya dengan Sekjen PDIP itu.

"Jadi menurut kami, kalau kita balik tadi sudah disampaikan bahwa dalam catatan kami, Mas Hasto itu dipanggil 24 Januari 2020, kemudian dipanggil 26 Februari 2020," tutur Ronny.

Ronny lantas menyampaikan keanehan ketika tiba-tiba pada 10 Juni 2024 Hasto dipanggil lagi, tepatnya ketika Hasto menyampaikan kritik terhadap proses demokrasi, kerusakan hukum yang dilakukan oleh orang yang mau tetap berkuasa.

"Kalau saya bilang masih post power syndrome kayaknya," tutup Ronny. (Pon)

#KPK #PDIP #Hasto Kristiyanto #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - 1 jam, 16 menit lalu
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Bagikan