RK Akui Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pilkada Untungkan Warga


Bacagub Pilkada DKI Ridwan Kamil di Rapimnas Golkar XI, JCC, Jakarta. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
Selasa (20/8), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menetapkan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Artinya, threshold pencalonan Pilkada hanya membutuhkan 7,5 persen suara berdasarkan hasil pileg sebelumnya.
"Tentu satu harus dihormati kan. Karena kan Mahkamah Konstitusi adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk pilkada," kata RK saat Rapimnas Golkar di JCC, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut dia, dengan keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada partai politik yang memenuhi syarat ambang batas, untuk dapat mencalonkan cagub-cawagub sendiri. Maka lantas kata dia, aturan itu pun menguntungkan masyarakat.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga," tutur eks Gubernur Jawa Barat itu.
RK berharap masyarakat akan disuguhi adu gagasan dan ide dari para calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. "Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
