Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rizieq Shihab Tak Datang, Polda Jabar Siapkan Surat Perintah Penjemputan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Februari 2017
 Rizieq Shihab Tak Datang, Polda Jabar Siapkan Surat Perintah Penjemputan

Rizieq Shihab tokoh FPI (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Polda Jabar memberikan tenggat waktu kepada Rizieq Shihab sampai Sabtu (11/2) pukul 00.00 WIB untuk memenuhi panggilan kedua. Jika tidak, pada Sabtu (11/2) pukul 00.01 WIB, Polda Jabar akan mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan Rizieq Shihab di Mapolda Jabar, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila dan Presiden Pertama RI, Sukarno.

“Jadwal pemeriksaan, pagi ini,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Rina Garmina dari merahputih.com, Jumat (10/2).

Berdasarkan keterangan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Ki Agus M Choiri bahwa Rizieq Shihab tidak bisa memenuhi panggilan kedua dari Polda Jabar.

“Habib Rizieq nggak bisa hadir pada pemeriksaan ini,” terang Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI Jabar, Ki Agus M Choiri, saat dihubungi merahputih.com, Jumat (10/2) pagi. Tak dipaparkan alasan dibalik ketidakhadiran Rizieq Shihab.

Namun kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan kedatangan Rizieq ke Polda Jabar dikhawatirkan mengusik situasi kondusif saat ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan mengundang massa pro-kontra.

"Tidak akan datang karena menjaga situasi yang sudah mulai masa tenang, menjelang Pilkada DKI. Kalau Habib datang, nanti ada pro dan kontra, lalu terjadi lagi situasi yang kurang kondusif," terang Kapitra Ampera.

Lebih lanjut, Kapitra Ampera menjelaskan kliennya akan tetap memenuhi panggilan Polda Jabar namun waktunya dipastikan seusai perhelatan Pilgub DKI.

"Dalam hal ini kami meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI beres," tandas Kapitra.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

#Rizieq Shihab #Habib Rizieq #Penghinaan Pancasila #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Bagikan