Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Hasil Gelar perkara Hari ini Ditreskrimsus menetapkan HRS sebagai tersangka pada Kasus Pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Sebelum Rizieq, Polda telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka atas kasus yang sama yaitu dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berkas kasus Firza sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Hari ini penyidik melimpahkan Berkas Perkara Pornografi dengan TSK Firza Husein ke JPU," kata Argo.(Ayp)

