Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah diusut Bareskrim Polri.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” jelas Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (22/4).
Baca juga:
Tempuh Jalur Hukum, Ridwan Kamil Sebut Tuduhan Selingkuh Sangat Merugikan Keluarganya
Menurut Trunoyudo, penyidik tengah mengkaji isi dan materi pelaporan terhadap perempuan yang diisukan jadi selingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana.
“Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri. Dia melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
Lisa dilaporkan karena menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dan berselingkuh dengan Ridwan Kamil ke publik.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan