Ricuh, Sidang MKD Diskors 30 Menit


Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/11). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Jalannya sidang internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto berlangsung ricuh. Sidang pun terpaksa diskors selama 30 menit.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan sidang berjalan alot dan hangat lantaran adanya pembahasan ulang sejumlah kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya.
"Alot, belum ada keputusannya, hasil rapat sebelumnya ditinjau ulang, saya juga bingung," katanya kepada awak media, Senin (30/11).
Junimart mengungkapkan sidang terpaksa diskors karena beberapa alasan. "Banyak alasannya, cacatlah, tidak sah lah, akhirnya diskors dulu," ujarnya.
Junimart juga mengungkapkan dalam sidang ada yang melemparkan pembentukan Pansus Freeport.
"Kita sedang membahas soal laporan Sudirman Said, bukan melebar kemana-mana," tegasnya.
Sebelumnya, rapat internal MKD akan memutuskan sejumlah agenda, di antaranya segera menindaklanjuti laporan Menteri ESDM Sudirman Said, menyusun jadwal sidang dan memutuskan siapa yang bakal dipanggil MKD. Namun sidang diskors akibat adanya peninjauan ulang keputusan sebelumnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Bahlil Terjunkan Tim ke Lokasi Longsor Freeport, Basarnas Siaga Tunggu Diminta Bantuan

Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Perasaan Terjebak dam Kecewa Musisi Saat Penyelenggara Gaet Sponsor Tambang Emas dan Tembaga

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
