Richard Eliezer Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 November 2022
Richard Eliezer Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer mengungkap alasannya tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

Richard mengungkapkan ketakutan yang dialaminya untuk menolak perintah Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat irjen.

Rasa takut itu membuatnya tidak punya pilihan selain melaksanakan perintah eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga:

Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Hal itu disampaikan Richard saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11) kali ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Richard juga merupakan terdakwa di kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.

"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," ujar dia dalam persidangan.

Ia menjelaskan, rasa takutnya untuk menolak perintah karena Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua. Dia turut mengungkit soal jauhnya jarak pangkat antara dirinya dengan Sambo.

"Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," tutur Bharada Richard.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Minta Kasat Reskrim Tak Bikin Ramai Kematian Brigadir J

Richard juga mengaku pernah dimarahi oleh Ferdy Sambo saat menyupirinya.

“Kenapa?,” tanya hakim.

“Biasanya di mobil Yang Mulia. Kalau ada pas di jalan, terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah,” ucap Richard.

“Kenapa?” tanya hakim.

“Takut kesambar. Maksudnya mobil kami takut nyenggol motor Yang Mulia,” jelas Richard.

“Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor? Di situ saudara FS marah sama saudara?,” tanya hakim lagi.

“Siap Yang Mulia,” tandas Richard.

Ia lantas mengakui ulahnya melakukan eksekusi yang menewaskan Brigadir J. Dia mengaku telah berbuat dosa.

"Saya merasa berdosa Yang Mulia," imbuh Richard dengan nada lirih.

Richard, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan