Ribuan Nelayan Lhokseumawe Kantongi Kartu Nelayan
Sejumlah nelayan hendak menurunkan hasil tangkapan ikannya. ( ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Sebanyak 2.515 nelayan di kota Lhokseumawe Provinsi Aceh telah mengantongi Kartu Tanda Nelayan (KTN) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) kota Lhokseumawe.
Kasi Kelautan pada DKPPP Kota Lhokseumawe, Alamsyah mengatakan bahwa nelayan Lhokseumawe yang telah mengantongi Kartu Tanda Nelayan (KTN) tersebar di semua kawasan pesisir Kota Lhokseumawe mulai dari Kecamatan Blang Mangat, Banda Sakti dan Kecamatan Muara Satu.
Jumlah nelayan di kota Lhokseumawe diperkirakan berjumlah lebih banyak dan diperkirakan mencapai 3.500 orang akan tetapi yang mendaftarkan diri untuk pembuatan KTN hanya 2.515 orang nelayan.
"Kita perkirakan lebih kurang ada sekitar 3.500 orang nelayan di Kota Lhokseumawe. Namun masih ada sebagian kecilnya yang belum mendaftar untuk mengurus dan diterbitkan kartu nelayan," kata Alamsyah di Loukseumawe, Rabu (12/4).
Ia menambahkan bahwa untuk mengurus Kartu Nelayan tidaklah sulit di mana nelayan hanya perlu menyerahkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pekerjaan di KTP tertera "Nelayan", foto kopi Kartu Keluarga (KK) serta foto diri.
"Di KTP harus tertulis jenis pekerjaan adalah nelayan atau sejenisnya. Di luar daripada itu, tidak bisa mengurus Kartu Nelayan karena Kartu Nelayan memang diperuntukkan untuk nelayan," tandasnya.
Alamsyah menambahkan bahwa Kartu Nelayan sangat penting dimiliki oleh nelayan sebagai identitas bagi nelayan dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Apabila ada pemeriksaan di laut maka kartu tersebut dapat digunakan sebagai identifikasi serta apabila terjadi sesuatu dapat diketahui indetitas dan alamatnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Akses Terputus, Transportasi Perintis Mendesak Dibuka untuk 52 Pemda Terdampak Bencana di Sumatra
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana