MerahPutih.com - Anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Barat Ihsanudin menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan revisi itu, ia menilai pemerintah bisa dengan mudah melakukan intervensi terhadap KPK dalam melakukan penindakan korupsi.
Baca Juga
"Penunjukan oleh pemerintah itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Ihsanudin Minggu (15/9).
Menurut dia, langkah revisi itu menandakan indikasi pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
"Hal itu bisa dilihat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, memiliki kecenderungan untuk memperlemah kinerja KPK," jelas dia.
Baca Juga
Ihsanudin menjelaskan, potensi pelemahan ini bisa dilihat dari DIM, bahwa anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah.
"Seharusnya pembentukan dewan pengawas bagi KPK haruslah diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi," jelasnya. (Asp)